Direktori Organisasi Internasional Non Pemerintah di Indonesia

Pengarang:Sunu M Soemarno (Kt Pengantar)
Penerbit:Jakarta: Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Direktorat Jendera Multilateral Kementrian Luar Negeri, 2011, xiv, 241 hal, 21 cm.
No. Klasifikasi:361.770.25 DIR
Kata Kunci:Direktori, Organisasi Internasional Non-Pemerintah.
Lokasi:Perpustakaan Pokja AMPL, Telp. 021-31904113
Kategori:Buku

UU No.37/19999 mengenai hubungan luar negeri  antara lain menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Sebuah dinamika baru dalam perubahan politik global antara lain ditandai dengan peran Lembaga Non Pemerintah baik Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga atau Badan Kerjasama Asing atau  Organisasi Internasional Non Pemerintah (OINP). Lembaga atau Badan ini pada awalnya sering diposisikan sebagai lawan atau oposisi pemerintah, kini telah menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, karena Lembaga atau Badan ini mampu menjembatani kebutuhan masyarakat.

Organisasi Internasional Non Pemerintah (OINP) merupakan salah satu Lembaga Bantuan Kerjasama Asing (LBKA). Mekanisme pendirian OINP saat ini dapat dikatakan dilakukan  atas kesepakatan antar instansi dan realtif belum memiliki ketetapan hukum yang memadai. Pengelolaan OINP ini baru diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga/Badan Kerjasama Asing (L/BKA) yang berlandaskan sejumlah prinsip umum dan prinsip khusus.  Sampai pertengahan tahun 2011, 109 OINP telah terdaftar di Kementrian Luar Negeri .  Semua OINP ini akan beroperasi di wilayah Indonesia.

Buku ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/asosiasi/lembaga local yang bekerjasama dengan sebuah OINP.



Post Date : 21 Februari 2012