DKI Masih Menunggak Dana Kompensasi TPA

Sumber:Kompas - 04 Oktober 2007
Kategori:Sampah Jakarta
Bekasi, Kompas - Pemerintah Kota Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melunasi tunggakan dana kompensasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bantar Gebang mulai Juni sampai September. Tunggakan dana kompensasi yang harus dibayar mencapai Rp 6,4 miliar.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi sudah mengingatkan hal itu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta. "Dihitung sejak DKI mengambil alih (pengelolaan) TPA (tempat pembuangan akhir) itu," kata Tjandra, Rabu (3/10).

Dana kompensasi adalah kutipan 20 persen dari biaya pembuangan sampah ke TPA Bantar Gebang, yang besarnya Rp 60.070 per ton. Sedikitnya 6.000 ton sampah dibuang ke TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi, setiap hari.

Kutipan itu kemudian digunakan Pemerintah Kota Bekasi sebagai dana pemberdayaan masyarakat (community development) bagi masyarakat di tiga kelurahan sekitar TPA Bantar Gebang, yakni Sumur Batu, Cikiwul, dan Ciketing Udik.

Pembayaran dana kompensasi itu menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak mereka mengambil alih pengelolaan TPA Bantar Gebang dari PT Patriot Bangkit Bekasi mulai awal Juni lalu.

Secara terpisah, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Wahyu Prihantono, mengatakan pembayaran tunggakan dana kompensasi adalah salah satu desakan DPRD kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wahyu, yang juga Ketua Panitia Khusus 26 di DPRD Kota Bekasi, menambahkan, DPRD mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kedua pemerintah itu menjalankan rekomendasi DPRD terkait dengan rencana pembentukan badan usaha bersama yang akan mengelola TPA. (cok)



Post Date : 04 Oktober 2007