DKI Usulkan Perpanjangan Kontrak Bantar Gebang

Sumber:Koran Jakarta - 26 Mei 2009
Kategori:Sampah Jakarta

BEKASI – Pemprov DKI Jakarta mengusulkan draf perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Langkah itu dilakukan menyusul akan berakhirnya kontrak lama yang akan berakhir waktunya pada 3 Juli 2009 nanti.

Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan dalam draf usulan PKS tersebut, DKI Jakarta menawarkan dana pembangunan masyarakat sebesar 20 persen dari biaya pengolahan sampah yang besaran nilainya ditentukan kemudian.

"Lahan yang jadi tempat pembuangan sampah di Bantar Gebang tersebut mencapai 110,2 hektare, yaitu di daerah Sumur Batu Ciketing Udik. Dalam PKS itu kita juga menyatakan kewajiban-kewajiban lain terhadap Pemkot Bekasi dan masyarakat setempat," ujarnya di Bekasi, Senin (25/5).

Untuk menganalisis draf usulan DKI itu pihaknya masih menunggu satu minggu ke depan sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Ketua tim kecil pengajian kerja sama Pemkot Bekasi, Dudi Setiabudhi, mengatakan akan menyusun poin-poin sesuai harapan dan keinginan Pemkot Bekasi untuk dibawa ke forum rapat dengan Pemprov DKI.

Ia mengatakan untuk tahap awal akan dilakukan terlebih dahulu pemutusan perjanjian lama dengan SK wali kota dan selanjutnya baru dibicarakan perjanjian baru didasarkan draf yang ditawarkan Pemprov DKI dan keinginan dari Pemkot Bekasi.

"Draf yang ditawarkan Pemprov DKI hampir sama dengan usulan yang lama, tapi kita ingin ada adendum baru dan tambahan kompensasi dari 20 persen tersebut," ujarnya.

Setelah adanya kesepakatan, draf dari Pemkot Bekasi akan disampaikan ke DPRD.

Selama ini, Pemprov DKI juga membayar uang tipping fee atas bau busuk, kerusakan lingkungan, serta ketidaknyamanan yang dirasakan warga setempat sebesar 90 ribu rupiah per meter kubik sampah yang dibawa.

Uang itu dikelola oleh PT Godang Tua Jaya sebagai pihak ketiga yang berwenang mengelola TPST dan selanjutnya diserahkan ke masyarakat.

Setiap hari, Pemprov DKI membuang sampah sekitar 4.500 – 5.000 ton terutama dari wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. (Ant/M-1) 



Post Date : 26 Mei 2009