DPR Terus Kebut RUU Lingkungan

Sumber:Kompas - 14 Juli 2009
Kategori:Lingkungan

Jakarta, Kompas - Adanya undang-undang lingkungan yang kuat diharapkan terwujud sebelum masa periode DPR sekarang habis pada September 2009. Mulai Senin (13/7), pembahasan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dimulai di tengah libur masa reses dengan mengundang lembaga swadaya masyarakat.

Setidaknya, enam LSM lingkungan diundang pada pertemuan pertama kemarin untuk memberi masukan dan usulan. ”Undang-undang baru ini harus mampu menjamin perlindungan, pemulihan, dan penegakan hukum,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah yang juga juru bicara 11 LSM bidang lingkungan di Jakarta, kemarin.

Undang-undang lingkungan yang ada sekarang dinilai tidak relevan lagi dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari kerusakan. UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun sebelum era otonomi daerah.

Untuk sementara, DPR memberi nama yang sama, yakni RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup, sedangkan sejumlah LSM mengusulkan nama RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Alasannya, kondisi lingkungan terkini membutuhkan penanganan lebih dari sekadar aturan-aturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan.

”Sudah waktunya mengatur penyelamatan wilayah-wilayah genting. Tak bisa hanya mengatur pengelolaan,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Berry N Furqan.

Berdasarkan catatan Jatam, semua kawasan teluk di Pulau Halmahera sudah dan akan menjadi muara pembuangan limbah industri tambang. Ribuan kuasa pertambangan dikeluarkan pemerintah daerah dan tak terpantau pemerintah pusat.

Kawasan hutan lindung dan tangkapan air di bagian hulu sungai pun telah banyak dibuka untuk berbagai kegiatan ekonomi. Sebanyak 318 daerah aliran sungai dengan luas 3 juta hektar dalam kondisi sangat kritis dan rusak berat.

”Faktanya, masih ada kegiatan industri yang merambah kawasan lindung, tetapi masih menerima kredit dari bank,” kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi.

Menurut Elfian, RUU yang sedang dibahas harus mampu memastikan instrumen ekonomi hijau terlaksana di lapangan. Tanpa itu, undang-undang yang baru tidak akan berbeda dengan undang-undang yang lama.

Pengganti UU No 23/1997

RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sedang dibahas terdiri atas 18 bab dan 86 pasal. RUU itu mengganti UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Semangat kami memperkuat kewenangan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dengan beberapa perubahan,” kata anggota Komisi VII yang membahas RUU PLH di badan legislatif, Rapiudin Hamarung.

Ada beberapa pasal yang mendukung penambahan wewenang bidang lingkungan, di antaranya penyidik pegawai negeri sipil boleh menangkap dan menahan pelanggar lingkungan. ”Itu kalau polisi mau diambil sebagian kewenangannya,” kata dia.

Pemerintah pusat dan daerah juga diminta membuat rencana pembangunan dengan mempertimbangkan kajian risiko lingkungan. Namun, permintaan tersebut dinilai kurang kuat selama hanya berupa imbauan.

Lingkungan strategis

Sejumlah LSM sepakat perlunya pengaturan lebih kuat mengenai keberadaan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). KLHS berupa analisis kawasan berdasarkan daya dukung dan risiko lingkungan, sosial, dan budaya. ”Demi masa depan, semua rencana kebijakan yang akan diambil hendaknya mengacu pada kajian KLHS itu. Amdal penting, tapi tidak cukup tanpa KLHS,” kata Chalid Muhammad dari Institut Hijau Indonesia.

Hal yang sama diungkapkan Perhimpunan Cendekiawan Lingkungan (Perwaku). Saatnya pembangunan di Indonesia didasarkan atas daya dukung dan daya lenting lingkungan.

Tanpa itu, sebagaimana model pembangunan sekarang, kehancuran lingkungan dipastikan membawa dampak lebih besar dan merusak. ”Persoalannya, semangat itu belum muncul di dalam draf yang ada sekarang,” kata Sekjen Perwaku Herdianto.

Sepatutnya, RUU PLH mengintegrasikan lingkungan dalam pembangunan ekonomi, termasuk menghitung degradasi lingkungan dalam neraca ekonomi nasional. Dalam pertemuan, muncul pula semangat menjadikan RUU PLH sebagai UU yang mengikat UU sektor lain. Artinya, faktor lingkungan menjadi acuan kebijakan sektor lain. (GSA)



Post Date : 14 Juli 2009