DPRD: Cabut Subsidi Angkut Sampah

Sumber:Kompas - 23 Maret 2010
Kategori:Sampah Jakarta

Jakarta, Kompas - DPRD DKI berniat mencabut subsidi pengangkutan sampah dari pasar tradisional. PD Pasar Jaya seharusnya dapat membayar seluruh biaya pengangkutan atau mengangkut sendiri sampah karena pemasukannya besar.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, Senin (22/3) di Jakarta Pusat, mengatakan, setiap tahun pemerintah menyubsidi sekitar Rp 23 miliar untuk pengangkutan sampah pasar. PD Pasar Jaya hanya wajib menanggung biaya sekitar Rp 10 miliar per tahun.

PD Pasar Jaya memiliki sekitar 100.000 pedagang dari 151 pasar yang ada. Jika setiap pedagang dikenai retribusi kebersihan Rp 20.000 per bulan, pemasukan BUMD dari retribusi kebersihan Rp 24 miliar per tahun.

Para pedagang di pasar tradisional yang sudah berubah menjadi mal, seperti Pasar Tanah Abang dan Blok M, bahkan dikenai retribusi sampai ratusan ribu rupiah per meter persegi setiap bulan. Pemasukan yang besar itu membuat PD Pasar Jaya tidak pantas lagi menerima subsidi. ”Tidak layak memberi subsidi bagi pedagang kaya di pasar- pasar besar. Tahun 2011, DPRD akan menghapus subsidi itu,” kata Sanusi.

PD Pasar Jaya merupakan BUMD yang menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar ketiga di Jakarta sehingga tidak membutuhkan suntikan dana pemerintah. Sumbangan PAD PD Pasar Jaya pada tahun 2009 mencapai Rp 31 miliar dan ditargetkan akan menjadi Rp 35 miliar pada tahun 2010.

Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, pihaknya tidak keberatan mengangkut sampah pasar secara mandiri ke TPA Bantargebang. Jika selama ini dinas kebersihan mengangkut sampah pasar dengan jasa pihak ketiga, pihaknya juga dapat menggandeng pihak ketiga untuk kepentingan serupa.

”Dengan merekrut sendiri rekanan untuk mengangkut sampah pasar, kami justru dapat mengontrol dan menegur rekanan jika sampah lambat diangkut. Sebelumnya, teguran harus dilewatkan dinas kebersihan,” kata Djangga.

Namun, jika diwajibkan mengangkut sampah sendiri, PD Pasar Jaya tidak sanggup memenuhi target setoran ke PAD. (ECA)



Post Date : 23 Maret 2010