DPRD Desak Pemerintah Aktif Tangani TPA

Sumber:Republika - 21 Februari 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG--Ketua DPRD Kota Bandung, Drs Husni Mutaqqien, mendesak pemerintah lintas wilayah, berperan aktif dalam menangani masalah tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Pasalnya, masalah TPA akan menjadi persoalan serius setelah TPA Cicabe ditutup pada 28 Februari 2006 dan belum siapnya operasionalisai TPA Citatah.

''Sabtu kemarin PT BRIL dan Pemerintah Kabupaten Bandung telah menyepakati akan memproses amdal dalam pekan-pekan ini,''ungkap Husni kepada para wartawan (20/2). Menurutnya, proses amdal akan memakan waktu panjang sekitar 75 hari. Sehingga, lanjut dia, pada Maret-April Citatah belum bisa digunakan sebagai TPA.

Berdasarkan hal itu, Husni mendesak pertemuan antara Pemkab dan Pemkot Bandung beserta kalangan legislatifnya untuk menemukan solusi atas permasalahan itu. Menurutnya, saat ini pihak swasta yang mengurus perizinan TPA di Citatah terbentur masalah administrasi.''Pemerintah Kota Bandung harus mempunyai inisiatif atas pertemuan itu, ''katanya.

Sementara itu, dalam audiensi antara warga di sekitar lokasi TPA Cicabe dan PD Kebersihan di Komisi C DPRD Kota Bandung, belum menyepakati batas akhir penggunaan TPA Cicabe. Warga, menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Drs Yod Mintaraga, MPA, menuntut penutupan TPA tetap pada tanggal 28 Februari 2006. Sementara PD Kebersihan menginginkan sampai tanggal 14 April 2006.

Terhadap perbedaan itu, menurut Kabag Humas dan Hukum PD Kebersihan, S Yosep, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Mandalajati. Selain itu, kata dia, warga menuntut perhatian pemerintah terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat yang terkena penyakit pasca penutupan TPA Cicabe.

Sementara menurut Wali Kota Bandung, Dada Rosada, penggunaan Citatah sebagai TPA tidak perlu menunggu amdal. TPA Citatah, kata dia, saat ini sedang menunggu dua izin dari Pemerintah Kabupaten Bandung. Padahal sebelumnya, menteri LH, menegaskan pembangunan TPA harus menggunakan amdal.

''TPA Citatah kan kurang dari lima hektare,'' ujar Wali Kota Bandung, Dada Rosada, seusai acara ceramah umum dalam rangka HUT ke-80 Prof (Em) Otto Soemarwoto, PhD, Senin (20/2). Ia menambahkan, TPA Citatah masih menunggu dua perizinan, yakni izin pemanfaatan tanah (IPT) dan izin upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dan upaya kelola lingkungan (UKL).

Dikatakan Dada, setelah IPT selesai, maka akan dilanjutkan ke UPL dan UKL. Ia berharap perizinan tersebut segera rampung. Mengenai amdal, ia menjelaskan, pembuatan amdal membutuhkan waktu enam bulan.

Dada mengatakan pada 28 Februari 2006 ini, TPA Cicabe sudah tidak bisa digunakan lagi. Jika Cicabe tidak bisa digunakan dan TPA Citatah belum selesai, Kota Bandung tidak bisa membuang sampah. Karena itu, kata dia, pemkot sudah menghubungi beberapa pihak yang bisa menampung sampah untuk sementara hingga TPA Citatah selesai.

''Kami terus mencari lahan sementara, termasuk milik Ian seluas tujuh hektare di Cilengkrang,'' kata ada menjelaskan. Yang jelas, kata dia, pemkot akan terus mencari lahan untuk pembuangan sampah. ''Kalau tidak begitu, kita mau buang sampah kemana,'' katanya lagi.

Sementara itu, warga Kampung Cilimus, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung, resah karena kondisi kampungnya masih belum berubah sejak longsoran sampah yang terjadi tepat satu tahun lalu. Bahkan, hingga saat ini Kampung Cilimus masih belum bisa dihuni kembali oleh sekitar 100 kepala keluarga (KK).

Berdasarkan pengamatan Republika di lapangan, Senin (20/2), tumpukan sampah yang menimbun sebagian wilayah kampung masih terlihat menggunung. Sanitasi fasilitas untuk air bersih tidak ada, sedangkan fasilitas listrik pun masih belum terpasang kembali.

Warga Kampung Cilimus, Atang (46 tahun) mengatakan, kondisi kampung Cilimus belum berubah pascalongsor sampah 21 Februari 2005 silam. (ren/dra/rig )

Post Date : 21 Februari 2006