Dua Truk Sampah Ditahan

Sumber:Kompas - 13 Januari 2010
Kategori:Sampah Jakarta

Tangerang, Kompas - Dua truk sampah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan ditahan aparat Pemkot Tangerang karena membuang sampah tanpa izin di Tempat Pembuangan Akhir Rawa Kucing, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (11/1) dini hari.

Hingga kini kedua truk bernomor polisi B 9011WWOQ (pelat merah) dan B 9985 MH (pelat hitam) masih ditahan di kantor Pemerintah Kota Tangerang di Jalan Satria Sudirman.

Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Harry Mulya Zein dan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangerang Karsidi yang dihubungi terpisah, Selasa, membenarkan penangkapan dua truk sampah tersebut.

”Petugas terpaksa menahan dua truk itu karena membuang sampah di wilayah kami secara sembunyi-sembunyi. Mereka beroperasi pada malam hari dengan maksud agar kehadirannya tidak diketahui,” papar Harry.

Ia mengatakan, membuang sampah tanpa seizin Pemkot Tangerang itu jelas tidak dibenarkan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 19 Perda No 3/2009 disebutkan, setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang. ”Mengacu dari perda itu, Pemkot Tangsel jelas melanggar,” kata Harry.

Menurut dia, pihaknya akan melepas truk tersebut jika Pemkot Tangsel datang, minta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan membuang sampah di wilayah Kota Tangerang tanpa izin.

Dua truk itu tertangkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mendapat informasi dari warga yang curiga karena dalam sepekan terakhir, terutama pada tengah malam hingga dini hari, truk sampah yang bukan milik Pemkot Tangerang lalu lalang di kawasan itu.

Setelah memastikan truk-truk tersebut masuk dan membuang sampah di TPA Rawa Kucing, warga selanjutnya melaporkan hal itu kepada satpol PP. ”Sebenarnya, malam hingga dini hari itu ada lima truk yang ingin membuang sampah di tempat itu. Namun, tiga truk berhasil kabur setelah melihat dua truk lainnya ditangkap petugas satpol PP,” kata Harry.

Sehari sebelumnya, pedagang dan tukang ojek di sekitar lahan pembuangan sementara sampah di Pasar Ciputat mengatakan, pada hari Minggu malam satu truk mengangkut sampah dari pasar itu. ”Saya tidak tahu sampah itu akan dibuang ke mana,” kata Ny Sup, pedagang sayur.

”Enggak seperti biasanya, truk mengangkut sampah pada malam hari. Biasanya sampah diangkut pagi hingga siang hari,” kata Maman, pengemudi ojek.

Secara terpisah, Asisten Daerah II Pemkot Tangsel Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah mendapat kabar mengenai penahanan dua truk sampah yang dilakukan Pemkot Tangerang. ”Kami sangat menyesal dengan penahanan armada ini karena jelas sangat mengganggu pekerjaan pembersihan sampah di wilayah ini,” ujar Sudrajat. ”Biar dijelaskan oleh dinas kebersihan yang bertanggung jawab atas truk-truk itu,” katanya.

Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Tangerang Selatan Didi Supriadi Wijaya semalam tak bisa dikonfirmasi. Berulang kali ditelepon dan dikirimi pesan singkat di telepon selulernya, tetapi tidak ada jawaban. (PIN)



Post Date : 13 Januari 2010