Fungsi Situ Harus Dikembalikan Kondisi Semula

Sumber:Kompas - 13 Mei 2004
Kategori:Drainase
Jakarta, Kompas - Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim menyatakan, sebanyak sembilan situ yang sudah beralih fungsi dari 198 situ (alam dan buatan) yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi harus dikembalikan kepada kondisi semula. Mengembalikan konservasi situ di kawasan Jabodetabek merupakan upaya mencegah banjir khususnya daerah resapan dan kantung-kantung air.

"Sedang diupayakan agar situ-situ yang sudah berubah fungsi dikembalikan kepada fungsinya semula. Situ-situ rusak diusahakan untuk segera direvitalisasi," jelas Nabiel, Rabu (12/5), di Balai Kota.

Menteri Lingkungan Hidup hadir dalam acara Penandatangan Kesepakatan Bersama Perlindungan dan Pelestarian Situ Terpadu Jabodetabek. Hadir juga Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno dan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah, Soenarno. Hadir pula para kepala daerah yang menadatangani kesepakatan itu, Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso; Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan; Wakil Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah.

Kepada pers Nabiel mengatakan, dari 198 situ baik alam maupun buatan, terdapat 134 situ atau 68 persen dalam kondisi rusak. Sebanyak 42 situ lainnya atau 20 persen) dalam kondisi baik dan dua situ dinyatakan hilang.

Hilang

Dalam catatan Kompas mengutip daftar inventarisasi situ-situ di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek), pada tahun 1993 Rawa Ulujami di Jakarta Selatan seluas 10 hektar (ha) dengan status lahan sertifikat. Rawa Kendal di Jakarta Utara seluas 20 hektar dengan status lahan menurut Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1987.

Dalam daftar inventarisasi Dinas Tata Kota DKI Jakarta tahun 1999, kedua rawa ini masuk program perencanaan penambahan rawa atau waduk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta sampai tahun 2010 (revisi dari Rencana Umum Tata Ruang tahun 1985-2005). Untuk Rawa Ulujami direncanakan dibangun seluas delapan ha, dan Rawa Kendal seluas 27,50 ha.

Dua rawa lainnya yang hilang adalah Rawa Rorotan di Jakarta Utara seluas 50 ha dengan status lahan berdasarkan SK Gubernur 1987, dan Rawa Penggilingan di Jakarta Timur seluas lima ha dengan status lahan sertifikat. Kedua rawa ini sama sekali tidak terdata dalam inventarisasi Dinas Tata Kota DKI Jakarta, tetapi tercantum dalam inventarisasi Proyek Ciliwung-Cisadane.

Sementara itu, Situ Babagan dan Situ Mangga Bolong telah mengalami penyusutan cukup signifikan. Dalam inventarisasi dari Proyek Ciliwung-Cisadane tahun 1993, Situ Babagan tercatat memiliki luas 32 ha dan Situ Mangga Bolong 16 ha. Namun, dalam inventarisasi Dinas Tata Kota DKI Jakarta untuk kondisi yang ada saat ini, Situ Babagan hanya memiliki luas 17 ha dengan rencana penambahan 15 ha, dan Situ Mangga Bolong hanya 12 ha. (PIN)

Post Date : 13 Mei 2004