Gubernur Minta Warga Waspadai Banjir

Sumber:Suara Pembaruan - 20 Oktober 2005
Kategori:Banjir di Jakarta
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, meminta warga Jakarta untuk mewaspadai musibah banjir, seiring dengan datangnya musim hujan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mampu mengatasi 78 titik rawan banjir secara optimal.

"Selama BKT (Banjir Kanal Timur, red) belum selesai, masyarakat harus siap-siap karena banjir akan terus terjadi," kata Sutiyoso, di balai Kota, Rabu (19/10).

Menurut dia, musibah banjir di Jakarta yang selalu terjadi setiap tahun tidak akan dapat diatasi tuntas, selama proyek BKT selesai. Pasalnya, proyek tersebut, bertujuan untuk mengatasi titik-titik banjit di wilayah selatan dan timur Jakarta.

Sutiyoso mengungkapkan, BKT merupakan kelanjutan dari upaya Pemprov DKI untuk mengatasi banjir di ibu kota. Proyek tersebut, untuk melengkapi Banjir Kanal Barat (BKB) yang berfungsi mengatasi banjir di wilayah barat dan utara Jakarta.

Terkait dengan itu, Gubernur mengimbau agar segala pihak mendukung percepatan proyek BKT. Hal itu, bukan saja dari unit pelaksana di lapangan, tapi terutama dari pembebasan lahan yang masih diprotes masyarakat.

Sutoyoso menjelaskan, Jakarta tidak bisa mengatasi banjir sendiri tanpa dukungan daerah di sekitarnya. Untuk itu, pembangunan Jakarta sebagai satu ekosistem dengan wilayah-wilayah perbatasan seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Bopuncur) akan segera terwujud.

Banjir di Jakarta, ungkapnya, dapat diatasi dengan membangun beberapa situ di bagian selatan Jakarta untuk mengurangi debit air. Situ-situ itu, digunakan sebagai kantung air untuk menampung air sebelum akhirnya disalurkan melalui sungai-sungai di dalam wilayah Ibu Kota. "Kalau konsepnya tidak dalam satu kesatuan, akan terjadi perbenturan kepentingan dengan wilayah daerah tetangga," ujar Sutiyoso.

Dia menambahkan, daerah Depok yang berbatasan dengan Jakarta misalnya, justru mempunyai nilai ekonomi tinggi sehingga jika Jakarta minta di sana dijadikan danau akan sulit jika tidak dalam satu komando.

"Makanya, kita harapkan dengan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999, proyek-proyek di DKI khususnya untuk pembangunan satu ekosistem bagi Jakarta dan daerah sekitarnya bisa jalan," kata Sutiyoso. (J-9)

Post Date : 20 Oktober 2005