Ironis Depok Tak Punya Perda Sampah

Sumber:Jurnal Nasional - 21 Desember 2009
Kategori:Sampah Jakarta

DI tengah rumitnya mengatasi masalah persampahan, Kota Depok justru tak memiliki regulasi tersendiri tentang persampahan. Selama ini sampah hanya diatur Perda No. 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Sosial, dengan sanksi Rp1,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan.

Padahal, tingkat kesadaran masyarakat Depok sangat rendah. Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Kota Depok, Muttaqien Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan penanganan sampah setengah hati. Buktinya, pemkot tak bisa berbuat banyak mendorong partisipasi publik dalam penanganan sampah.

"Sampah merupakan persoalaan. Di Kota Depok kok tidak ada perda yang mengatur khusus persampahan itu," kata Muttaqien usai menggelar dialog bertema Sayangi Bumi Selamatkan Generasi di Jalan Raya Margonda, Depok, Minggu (20/12) pagi.

Perda yang ada saat ini tidak lagi mencukupi. Untuk membahas dan mengatur secara lengkap penanganan sampah. Apalagi penanganan sampah secara nasional sudah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentangn persampahan.

Dalam aturan tersebut, lanjut Muttaqien, memberikan peran luas bagi pemerintah daerah mengelola sampah. Sekaligus sanksi bagi pemerintah daerah yang tak mampu mengelola sampahnya. Ini berarti harus ada rujukan aturan tambahan di tingkat lokal.

"Persoalan sampah di setiap kota memang sama. Tapi penyelesaiannya kan berbeda-beda. Berdasarkan kultur dan pendekatan yang layak," katanya. Muttaqien mencontohkan, seseorang yang membuang sampah bukan pada tempatnya dipukul rata.

Yakni membuang sampah sekantong dan satu gerobak hanya dikenai sanksi Rp1,5 juta. Itu saja, menurut dia, sudah tidak memenuhi keadilan hukum. Berarti harus segera dibuat perda tersendiri yang mengatur sampah. Bukan sekedar sanksinya, tapi mekanisme pengelolaan sampah dan sebagainya perlu penataan.

Muttaqien menambahkan penananan sampah bukan sekadar pada pengelolaan saja. Tapi juga menciptakan kawasan-kawasan yang memang wajib bebas sampah. Itu sebagai stimulus menata perilaku warga.

"Kita bisa buat wialay percontohan bebas sampah. Misalnya Jalan Raya Margonda ini harus tegas sanksinya," katanya.  Iskandar Hadji



Post Date : 21 Desember 2009