Jakut Dipenuhi Sampah

Sumber:Kompas - 22 Februari 2007
Kategori:Sampah Jakarta
Jakarta, Kompas - Median jalan selebar 80-100 meter dengan panjang hampir empat kilometer yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, telah menjadi tempat pembuangan sampah, areal parkir, warung, dan bengkel.

Pemandangan itu terlihat mulai dari SMU Negeri 73, Semper Timur, Cilincing, menuju ke kawasan PT SPS Container Depot, tak jauh dari Cilincing Interchange. Di sebagian kecil ruang, yang berserakan secara sporadis, masih tampak pohon, semak, dan rerumputan hijau.

Sementara pada bagian terbesar ruang terbuka hijau itu malah diokupasi untuk berbagai kepentingan, seperti tempat parkir kendaraan dan alat berat, termasuk truk, tronton, dan trailer, berikut bengkel-bengkel liar pinggir jalan.

Selain itu, ruang terbuka itu juga menjadi tempat "penitipan" puluhan kontainer, berbagai besi tua, dan mobil bekas.

Pondok pemulung juga bertebaran di sini. Ada juga warga dan pemulung yang mendirikan warung, kios, dan bengkel sepeda motor. Sebagian lain menyulapnya menjadi kebun sayur-mayur.

Sekretaris Kawasan Berikat Nusantara, Sujatno, yang setiap hari melintasi jalan itu, mengaku, kalangan pengusaha prihatin atas kondisi lingkungan jalan tersebut.

Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara (Jakut) Barmen S Sijabat ditanya soal sampah di median jalan itu mengatakan, "Sampah telah kami bersihkan."

Di Jakarta Barat

Setelah tempat pembuangan sampah liar di RW 01 dan RW 04, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, ditutup Wali Kota Jakarta Barat Fadjar Panjaitan, Selasa (20/2), Kepala Suku Dinas Ketentraman dan Ketertiban Jakarta Barat Abidin Mustofa, Rabu (21/2), menjadi penengah untuk membicarakan kepentingan warga.

Mediasi yang berlangsung di Jalan Peternakan III, Kapuk, itu dihadiri oleh wakil dari Kepolisian Sektor Metro dan Komando Rayon Militer Cengkareng, kelurahan, kecamatan, dan warga setempat.

Abidin dalam pertemuan itu berjanji, pekan depan akan mempertemukan pemilik lahan, Riani Tjokronegoro, serta pengelola tempat pembuangan sampah liar, antara lain Jamin dan Ramli. Rencana pertemuan dibuat setelah para pengelola pembuangan sampah itu dalam pertemuan kemarin bersikeras tak mau menghentikan usaha mereka di atas lahan seluas 6.000 meter persegi.

"Oleh karena itu, dalam pertemuan pekan depan saya akan meminta saudari Riani Tjokronegoro melarang mereka menjadikan tanahnya sebagai tempat pembuangan sampah liar," ujar Abidin.

Ia lalu mengingatkan peserta pertemuan bahwa pengelola sampah liar telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dan Undang-Undang (UU) No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 41 dan 42 UU itu mengancam para pelanggarnya dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Bagi yang mengakibatkan kematian atau luka berat, pelaku akan dipidanakan.

Kemarin, truk sampah yang masih membuang sampah di lokasi itu tinggal tiga truk. Padahal, sebelumnya, setiap hari rata-rata 30 truk membuang sekurangnya 60 ton sampah di tempat itu. Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Bharuna, tempat pembuangan sampah liar itu sudah seharusnya ditutup karena tidak sesuai dengan peruntukan dari dinas kebersihan.

"Semua tempat pembuangan sementara sudah ada dalam jaringan pengangkutan untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir," katanya.

Ketua Dewan Kelurahan, Pujo, yang dihubungi terpisah, kemarin, mengatakan, sampah tersebut diangkut dari beberapa hotel.

Jakarta Pusat bersih

Hingga Rabu, Jakarta Pusat dinyatakan bersih dari sampah pascabanjir. Proses pembersihan yang dimulai sejak 6 Februari itu mengumpulkan 7.892 meter kubik sampah dari beberapa daerah di Jakarta Pusat, terutama dari Tanah Abang dan Petamburan.

"Terakhir, kami mengangkut sampah pascabanjir 50 truk tronton. Masing-masing truk berkapasitas 30 meter kubik. Semua sampah dibuang ke Bantar Gebang sehingga tidak menyalahi aturan yang ada, seperti kekhawatiran pembuangan ke tempat yang tidak semestinya," kata Sekretaris Wali Kota Jakarta Pusat Bambang Sugiono, Rabu. (CAL/WIN/ECA/NEL)



Post Date : 22 Februari 2007