Jangan Jual Air di Bawah Biaya Produksi

Sumber:Majalah Air Minum - 30 September 2008
Kategori:Air Minum

Perjuangan Perpamsi dan jajaran PDAM yang terlilit utang jangka panjang selama bertahun tahun mencapai klimaksnya saat Departemen Keuangan menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan No. 120 PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum tanggal tanggal 27 Agustus 2008 di aula Departemen Keuangan Jakarta.

Acara sosialisasi itu dihadiri oleh dua menteri yang sangat terkait dengan PDAM yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang masing-masing menyampaikan telaah seputar permasalahan yang dihadapi sekaligus juga harapan dan dorongan. Hadir pula PDAM-PDAM yang bermasalah, berikut Walikota dan Bupati atau yang mewakili serta para Ketua DPRD selaku shareholder PDAM bersangkutan. Tak kurang dari 500 utusan Pemda dan DPRD serta pemimpin 175 PDAM yang bermasalah, hadir pada acara sosialisasi tersebut.

Ketua Umum Perpamsi Achmad Marju Kodri mengatakan, perjuangan yang tak kenal lelah dari pihak Perpamsi dan PDAM yang terlilit utang sudah dimulai sejak PDAM-PDAM benar-benar mengalami kesulitan besar sewaktu krisis multidimensi menerpa Indonesia pada tahun 1997. Bermacam-macam cara sudah ditempuh mencari jalan keluar penyelesaian utang itu, mulai dari perundingan yang sangat alot dan melelahkan dengan pihak Departemen Keuangan, meminta dukungan moral dari berbagai pihak seperti DPR pusat maupun DPRD, menemui sejumlah menteri terkait, sampai-sampai menemui Presiden Megawati saat memerintah, sampai kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla pada era pemerintahan yang sekarang.

Perjuangan memang berjalan dengan keras, gemanya nyaring. Bukan sematamata didasarkan pada niat ngemplang utang, tetapi minta kebijaksanaan untuk meringankannya, dan proses restrukturisasinya tidak rumit dan kaku, sehingga dapat dijalankan oleh PDAM.

Satu alasan obyektif meminta keringanan adalah karena banyak di antara PDAM yang bermasalah itu, mewarisi masalah karena salah urus di masa lalu sehingga masalahnya tidak akan bisa diselesaikan dengan cara-cara atau prosedur yang normal, melainkan harus dengan suatu terobosan.

Namanya perjuangan, ya memang harus secara total dan tidak setengah-setengah, asalkan masih dalam koridor yang wajar. Dan yang jelas lagi, Perpamsi dan jajaran PDAM tidak menuntut yang bukan-bukan, melainkan hanya minta keringanan utang non-pokok dan denda karena utang non-pokok dan denda itu telah melampaui jumlah utang pokok sehingga tidak tertanggungkan.

Begitu kerasnya perjuangan itu, sampai-sampai Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut suara Perpamsi selaku organisasi sangat nyaring hingga terdengar oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Jangan Dipelintir

Acara sosialisasi Permenkeu 120/2008 yang merupakan revisi dari Permenkeu 107/PMK.06/2005 sangat penting. Begitu pentingnya sampai-sampai dalam surat undangan Departemen keuangan disebutkan, agar Bupati/Walikota dan Ketua DPRD terkait tidak diwakilkan karena akan terlibat langsung dalam pelaksanaan restrukturisasi utang PDAM berdasarkan Permenkeu 120 tersebut. Namun tercatat, tidak semua Bupati/Walikota terkait hadir karena kesibukan masing-masing. Kebanyakan di antaranya hanya mengirimkan Sekda.

Bagai hendak menyentakkan perhatian, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada kesempatan itu dengan suara lantang meminta perhatian Pemda dan DPRD akan hal yang sangat fundamental dan elementer menyangkut isu, PDAM yang seperti apa yang diinginkan, dan dipakai untuk apa. "Kalau DPRD dan Bupati atau Walikota tidak punya kesepahaman tentang PDAM sebagai perusahaan dan tujuannya apa, saya sudah dapat mengatakan bahwa Anda termasuk kategori yang probabilita gagalnya 95%," katanya. Karena itu ia mohon kepada Bupati/Walikota dan DPRD untuk tidak mempolitisasi masalah ini di daerah masing-masing. la mengatakan, Pemda dan DPRD yang sudah memahami tentang PDAM sebagai perusahaan yang sehat, yang tentu menjual air dengan harga yang terjangkau, pada hakikatnya sudah memiliki modal yang luar biasa besar.

Jika Pemda dan DPRD sudah sepaham bahwa PDAM yang dimiliki harus sehat dan baik, maka Pemda dan DPRD harus juga menyadari bahwa salah satu syaratnya adalah, PDAM itu harus diurus orang yang kompeten. la mengingatkan, PMK 120 mensyaratkan supaya pengurus PDAM harus dipilih berdasarkan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan - Red). Harus juga disadari, katanya melanjutkan, yang melakukan fit and proper test juga harus fit and proper. Tidak seperti yang banyak terjadi di negeri kita, banyak proses fit and proper test yang dipelintir. "Adalah nonsens orang yang tidak fit dan proper bisa memilih manajemen yang fit dan proper," ujarnya.

Dijelaskan, pinjaman PDAM dulu berasal dari pinjaman luar negeri yang diterus pinjamkan, dan juga dari dana investasi maupun rekening pembangunan daerah. Dana tersebut dimaksudkan untuk investasi, tetapi kalau pinjaman digunakan untuk makan, itu namanya sedekah. Kalau manajemen PDAM pinjam kemudian digunakan untuk makan, berarti sudah melakukan dua pelanggaran. Pertama, pura-pura mengambil sedekah, tetapi sebenarnya itu sudah mengambil jatah yatim-piatu. Atau yang kedua, dia berkhianat atas tujuan pinjaman itu, yakni untuk investasi yang harus dibayarkan kembali.

la mengakui, seperti yang sering disampaikan oleh Pemda, PDAM dan Perpamsi, masalah yang dihadapi sekarang memang merupakan warisan masa lalu. Tetapi ditegaskannya, kita yang pada hari ini mengambil keputusan, harus tetap melakukan, mengelola, menghormati bahkan juga melunasinya. Bahkan kita boleh membuat utang baru lagi untuk investasi, sehingga yang memiliki warisan utang itu bisa meningkatkan kapasitas agar bisa membayar kembali utang itu.

la membandingkannya dengan masa jabatan Bupati dan Walikota. Tentu tidak bisa mengatakan hanya mau mengurus hal-hal yang terjadi dalam lima tahun masa jabatan itu saja sedangkan masalah-masalah yang sebelumnya atau yang terjadi sesudahnya tidak mau ikut bertanggung jawab. "Sebagai pimpinan Anda merupakan mata rantai dari masa lain dan penghantar untuk masa depan," ujarnya. Dikatakan, adalah tidak etis dan tidak bisa diterima oleh siapa pun kalau kita sebagai pejabat hanya mau bertanggung jawab atas suatu penggalan waktu tertentu saja.

Tidak Pantas

Menyinggung laporan Menteri PU adanya 106 PDAM yang tidak bisa membuat laporan keuangan, Sri Mulyani menyatakan khawatir. la membandingkan dengan apa yang dihadapinya. Katanya, Republik Indonesia yang berpenduduk 230 juta jiwa punya aset 1.300 sampai 1.400 triliun rupiah dengan utang mencapai Rp 1.200 triliun. "Saya bisa membuat neracanya, Pak, walaupun masih dibilang disclaimer oleh BPK," ujarnya. "Tapi Anda yang hanya punya aset ratusan atau bahkan hanya puluhan miliar rupiah saja tidak bisa membuat laporan keuangan, nggak pantas itu menurut saya," katanya.

Tak sedikit pemimpin PDAM menyatakan bahwa kemelut yang terjadi di PDAM, termasuk sejumlah PDAM yang nilai asetnya sudah negatif merupakan warisan masa lalu, yang titik tolaknya tahun 1997. Sri Mulyani menyatakan tidak mempermasalahkannya. la juga mengakui hal itu sebagai warisan masa lalu. Dalam hal ini ia mengajak agar kita semua memulai lembaran baru, dan lembaran itu benar-benar baru kalau kita saling percaya.

Dengan berkelakar ia mengatakan, saling percaya berarti jangan ada dusta di antara kita. Dan tidak ada dusta berarti manajemennya baik, pemerintah daerahnya juga baik.

Hadiah dan Hukuman

Lebih jauh Sri Mulyani mengingatkan, adalah keliru bila PMK 120 ini disalahartikan sebagai pemberian hadiah kepada PDAM yang bermasalah, dan sebaliknya punishment bagi PDAM yang tidak bermasalah. "Anda yang bertingkah laku jelek dapat reward (hadiah - Red) dan Anda yang bertingkah laku baik kena punish (hukum - Red). That is wrong," katanya. la berjanji kepada PDAM yang baik, yang dengan itikad baik minta utangnya direstrukturisasi, bahkan melunasinya, termasuk janji kepada Menteri PU, bahwa PDAM yang baik akan diberi reward.

Hadiah bisa merupakan investasi baru melalui DAK Merited PU. Hal ini bagi Menteri Keuangan sangat penting. Sebaliknya ia mengancam, kalau PDAM dan Pemerintah Daerah tidak berprestasi karena alasan kompetensi - bukan karena ada bencana alam dan sebagainya  "Saya akan make sure Bapak-bapak akan saya punish. Bentuknya seperti, apa akan ditentukan kemudian," katanya.

"Tetapi kalau PDAM dan Pemda menggunakan seluruh utang yang dihapuskan untuk investasi yang baru dalam rangka mencapai target Departemen PU, maka saya pastikan, bila perlu akan diberikan lebih banyak lagi DAK kepada yang bersangkutan," katanya lagi. Namun untuk hal ini ia mewanti-wanti, bahwa ia sendiri akan ikut menjaganya.

Sehubungan dengan hal ini, pertamatama PDAM harus memberi laporan keuangan. Bisa bagus, bisa tidak bagus, tetapi harus dimulai dari situ dulu. Kemudian harus dibuat business plan.

la juga mengingatkan, program PMK ini harus dikaji ulang setiap enam bulan. Jadi kalau efektifnya berlaku per 31 Juli, maka bulan Januari 2009 ia memerintahkan kepada Dirjen Anggaran Herry Purnomo untuk bersama-sama Dirjen dari Departemen PU melangsungkan konferensi pers untuk membeberkan pelaksanaannya kepada publik, memberikan laporan kepada masyarakat, apa yang terjadi dengan PDAM-PDAM yang bermasalah itu. Mana yang maju mana yang tidak.

Enam bulan berikutnya adalah Juli 2009. "Kami akan mengumumkan mana PDAM yang punya kinerja bagus, dan menyatakan pengakuan kepada pemerintah daerah bersangkutan bahwa PDAM-nya betul-betul bagus, dikelola orang yang profesional dan kompeten, terjadi kemajuan seperti ini, akan ada investasi baru seperti ini, semuanya akan dikeroyok supaya PDAM itu menjadi bagus dan Pemda menjadi bagus, Bapak-bapak dan Ibu sekalian menjadi Bupati dan Walikota yang bagus, dan kalau mau dipilih lagi silakan," ujar Menteri disambut tepuk tangan riuh peserta sosialisasi.

Perlu Ruang

Di sisi lain Sri Mulyani mengingatkan, yang juga penting adalah PDAM benarbenar mendapatkan space (ruang gerak - Red). Ini dikaitkan dengan pernyataan jajaran PDAM selama ini bahwa karena punya beban utang masa lalu, PDAM tidak bisa bergerak.

Sekarang, katanya, beban utang diambil Pemerintah, maka PDAM punya ruang gerak, yang dengan dedikasi tinggi dari semua pihak akan memperbaiki kinerja. Dan ini akan dievaluasi berdasarkan mekanisme yang sudah diatur dalam PMK 120, bahwa setiap enam bulan akan dilakukan review. la pun langsung mengingatkan Dirjen Anggaran Herry Purnomo untuk bersama-sama mitranya dari Depdagri dan Departemen PU melakukan evaluasi untuk mengumumkan hasilnya kepada publik.

Perpamsi sebagai satu-satunya wadah PDAM diakui oleh Sri Mulyani, paling tidak sudah berhasil memberi suatu ruang kepada anggota-anggotanya. "Bapak akan lebih berprestasi lagi kalau Bapak betul-betul dapat membuat PDAM itu lebih sehat, dan semua investasi baru masuk sehingga betul-betul mencapai target yang kita inginkan, yakni melayani masyarakat dengan air bersih dengan harga yang baik," katanya..

Itulah menurut Menteri Keuangan semangat yang diinginkan dari PMK 120.

Diakui, PMK yang dulu (Permenkeu 107/PMK.06/2005) memang rigid, agak kaku. Namun katanya, prinsip-prinsip Departemen Keuangan di mana pun juga biasanya agak sulit untuk memaafkan. Karena sekali dimaafkan, maka seluruh prinsip pengelolaan keuangan negara akan menjadi goyah. Maka kalau mau melakukan pemaafan seperti dihapus, di-reschedule dan sebagainya, semuanya harus melalui suatu proses yang sound (masuk akal, wajar- Red).

Dijelaskan, kita tidak punya maasalah utang itu dihapus bukukan, tetapi menimbulkan investasi baru yang akan muncul di neraca PDAM-PDAM bersangkutan di daerah. "Kalau 3,61 triliun itu hilang dari neraca Pusat, tetapi keluarnya dalam bentuk 8 triliun di daerah, saya akan lebih senang lagi. Tetapi jangan seperti yang Pak Djoko (Menteri PU - Red) tadi katakan, 3,61 triliun dihapuskan, lalu kemudian lima tahun lagi Anda bikin lagi bolong yang baru," katanya.

Sambil memandang kepada Menteri PU, Menteri Keuangan mengatakan masalah ini perlu diperiksa lima tahun ke depan, apakah sesuai dengan yang direncanakan. "Apakah yang kita lakukan hari ini benar atau tidak," ujarnya. Ini katanya karena dari sisi Menteri niatnya sudah betul-betul bulat. Maka nanti perlu dilihat, kalau gagal di mana letak kegagalannya, apakah di pihak Departemen Keuangan, Departemen PU atau pihak PDAM. "Sejarah nanti akan membuktikan," ujarnya lagi.

Yang jelas lagi katanya, sebagai manusia yang bertakwa, kita semua ingin, bahwa pada akhirnya nanti Anda semua dikenal dengan reputasi yang baik. Maksudnya, yang kita lakukan, kita kerjakan dan kita putuskan hari ini pada akhirnya akan membuahkan sesuatu yang baik bagi masyarakat. Sekaligus ia berharap, agar baik eksekutif (Walikota/Bupati), legislatif dan manajemen PDAM semuanya punya semangat yang sama.

Tak lupa ia menyatakan penghargaan kepada Bupati, Walikota, DPRD yang hadir dalam sosialisasi itu, karena kehadiran itu saja dinilainya sudah merupakan bukti komitmen yang tinggi.

Khusus kepada Perpamsi sebagai wadah tunggal PDAM, ia meminta agar benar-benar mengelola anggota agar menjadi perusahaan yang dibanggakan oleh publik. Dan jangan menjadi organisasi yang kesannya di luar sebagai organisasi yang mengajak anggotanya bersama-sama ngemplang utang. Itu bukan reputasi yang baik. "Saya ingin menagih, bahwa Anda sudah berbicara di depan Wakil Presiden dan di depan kita semua akan melakukan ekspansi, mengelola perusahaan dengan baik, dan kemudian menyampaikannya kepada publik berapa kemajuan yang didapatkan, karena itulah tujuan utama Anda untuk berorganisasi. Dikatakan, organisasi ini bukanlah organisasi politik tetapi organisasi yang secara profesional mengarahkan anggotanya untuk bekerja profesional melayani masyarakat.

Peluang Emas

Sebelum paparan Menteri Keuangan, Menteri PU Djoko Kirmanto memanfaatkan kesempatan untuk membeberkan kondisi PDAM, komentar, pandangan, nasihat dan harapannya yang ditujukan baik kepada PDAM itu sendiri, maupun kepada Bupati, Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota yang hadir pada acara sosialisasi PMK 120 tersebut.

Diungkapkan, dewasa ini tercatat 335 PDAM, dan berdasarkan kajian teknis Departemen PU ada 80 PDAM yang sudah sehat, 116 kurang sehat, dan selebihnya sakit.

Hal yang sangat memprihatinkan, tingkatkehilangan air tinggi, mencapai 37% secara nasional, dan yang lebih menyedihkan, berdasarkan hasil audit BPKP terdapat 108 PDAM yang tidak dapat menyusun laporan keuangan, dan 60 PDAM yang asetnya negatif, mencapai minus 330%.

Menteri menyatakan sangat prihatin atas tingkat kebocoran 37% karena dinilainya sangat tinggi. Bukan air yang lolos karena pipa rusak semata, tapi air yang tidak tertagih sehingga tidak jadi uang. la mengharapkan, agar dari tahun ke tahun PDAM menurunkan tingkat kebocoran tersebut secara nyata, dua, tiga atau lima persen setiap tahun. Diingatkannya, kalau tidak bisa menurunkan tingkat kebocoran itu, maka ia akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar PDAM bersangkutan tidak usah diikutsertakan dalam program restrukturisasi.

Melihat kondisi PDAM yang memprihatinkan, maka menurut Menteri PU, tahun 2007 departemennya telah memberikan bantuan teknis dan bantuan program kepada PDAM kategori tidak sehat. Bantuan teknis diberikan kepada 230 PDAM, dilanjutkan dengan pemberian bantuan manajemen dan bantuan program. Dan di dalam kerangka PMK 120 ini pun Departemen PU akan terus memberi dukungan dan bantuan. Kesemuanya itu ditujukan untuk meningkatkan kinerja PDAM agar dapat secara mandiri menyehatkan keuangannya, dan pada akhirnya mampu memberi pelayanan yang lebih baik dan lebih luas kepada masyarakat secara berkesinambungan.

Restrukturisasi utang dalam kerangka PMK 120 ini menurut Menteri PU merupakan sebuah peluang emas bagi PDAM. Dengan program itu maka beban utang PDAM dikurangi, membantu memperbaiki manajemen PDAM serta membantu mencari sumber pembiayaan untuk keperluan investasi.

Kepada Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten maupun kepada PDAM secara khusus Menteri minta agar meningkatkan manajemen dan tidak lagi tertumbuk pada jurang yang sama seperti yang terjadi di masa lalu. Itu katanya akan tercermin pada berbagai hal, antara lain tidak ada lagi PDAM yang tidak mengaplikasikan tarif biaya penuh. Jangan ada lagi PDAM menjual air dua ribu kalau biaya produksinya tiga ribu.

Dengan permintaan maaf ia menyindir pihak-pihak yang sering berteriak, bahwa demi rakyat tarif PDAM tidak boleh dinaikkan. la mencontohkan, misalnya ada PDAM yang sudah mencapai cakupan pelayanan 40%. Tetapi karena jargon-jargon politik "demi rakyat tarif tidak boleh naik", maka PDAM-nya akan jatuh. Selanjutnya, jangankan meningkat, cakupan pelayanan 40% itu pun akan menurun.

la menegaskan, jargon seperti di atas justru berakibat sebaliknya, justru akan merugikan rakyat juga. "Jadi tolong hal ini ditelaah dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak," katanya. Penyebabnya, menjual barang lebih rendah dari ongkos produksi.

Bebaskan PAD

Kepada Bupati, Walikota dan DPRD yang memang sengaja diundang menghadiri sosisalisasi PMK 120 tersebut, Menteri PU meminta agar bagi PDAM yang belum mencapai cakupan pelayanan 80% hendaknya dibebaskan dari kewajiban menyetorkan PAD. Bahkan ia mengatakan, sebenarnya, sebelum seluruh masyarakat terlayani, adalah tidak selayaknya membebani PDAM dengan PAD. "Mohon maaf kepada para Walikota dan Bupati," ujarnya serius disambut tepuk tangan riuh hadirin.

la mengungkapkan hal ini sehubungan dengan informasi yang didapatnya dari seorang Dirjen tentang berapa bantuan yang telah diberikan kepada sebuah PDAM yang ia tidak sebutkan namanya.

Jumlah bantuan tersebut Rp 20 miliar. Tetapi sangat mengejutkan, setelah dicek akhir tahun anggaran, ternyata dana bantuan 20 miliar rupiah yang diberikan kepada PDAM tersebut disetor sebagai PAD. "Itu namanya sama dengan pemindahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) PU ke PAD Kabupaten/Kota," kata Djoko.

la minta pengertian, semua yang datang menghadiri sosialisasi PMK 120 itu datang dengan ketulusan hati. Jadi jika ada kritik dari siapa pun itu, harap diterima dengan lapang dada. Tujuan kita bersama adalah mengupayakan agar PDAM dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Dalam pada itu ia minta dengan sangat agar PDAM melaksanakan program penurunan tingkat kebocoran yang masih tinggi dewasa ini secara bertahap hingga ke tingkat 20%. Program ini katanya harus terlihat dalam business plan. Kalau misalnya tahun ini masih 40%, tahun berikutnya sudah harus 37 atau 35% dan seterusnya, sehingga pada suatu saat nanti akan mencapai 20%, tingkat kehilangan air yang masih dalam batas yang dapat diterima.

Tetapi kalau ini tidak dilakukan. Menteri PU berjanji akan memberi rekomendasi kepada Departemer Keuangan agar PDAM seperti itu tidal usah diikutsertakan dalam restrukturisas utang. "Percuma, kita sudah kehilangai uang, PDAM-nya tidak jadi lebih baik,' katanya.

Posisi Utang PDAM Per 30 Juni 2008

Berdasarkan laporan Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Herry Pumomo, terhitung 30 Juni 2008 di antara 205 PDAM yang meminjam bersumber pada Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah, terdapat 175 PDAM yang menunggak.

Jumlah tunggakan Rp 4,6 triliun terdiri atas Rp1,5 triliun utang pokok dan Rp 3,1 triliun bunga dan denda.

Kemandekan pembayaran utang PDAM tersebut mendorong Departemen Keuangan pada tahun 2005 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 107/2005, yang bertujuan merestrukturisasi utang PDAM dengan harapan agar cepat diselesaikan. Ternyata respons PDAM sangat kurang dengan berbagai alas an seperti (a) kriteria yang terlalu rigid dan rumit, (b) banyak di antara PDAM bersangkutan tidak memenuhi syarat karena hasil audit menunjukkan laporan keuangan kena disclaimer, (c) kesulitan menyusun Rencana Kerja Perbaikan Kinerja Perusahaan, (d) tak sedikit PDAM yang kesulitan mendapatkan dukungan dari Pemda dan DPRD, dan (e) terjadinya konflik yang disebabkan pemekaran daerah.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi sejumlah menteri dan Ketua Bappenas 18 April 2008 dan 29 Mei 2008 yang dipimpin oleh Wakil Presiden, diputuskan untuk melakukan perubahan kebijakan secara substansial bagi penyelesaian utang PDAM. Kebijakan baru itu secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. l20 tahun 2008 yang diterbitkan tanggal 15 Agustus 2008 tentang penyelesaian piutang negara yang bersumber pada Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan terdahulu yaitu PMK 107/2005.

Dengan terbitnya Permenkeu 120, yang sosialisasinya dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Bupati/Walikota serta DPRD masing-masing daerah bersangkutan dan PDAM yang bermasalah, Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo mengharapkan masalah piutang negara tersebut cepat selesai sehingga PDAM dapat lebih berkonsentrasi pada peningkatan kinerja dalam melayani kebutuhan masyarakat akan air minum

Butir-butir Penting PMK 120/PMK.05/2008

Bab II pasal4
1. Penyelesaian piutang negara pada PDAM didasarkan atas kinerja PDAM clan dilakukan dengan cara:
a. Penghapusan atas seluruh tunggakan non-pokok, atau kombinasi antara penghapusan atas sebagian tunggakan nonpokok dan penghapusan melalui mekanisme Debt Swap, dan,
b. Penjadwalan kembali atas seluruh tunggakan pokok
2. Debt Swap to Investment
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah penghapusan utang yang dilakukan dengan mekanisme pertukaran sebagian tunggakan nonpokok dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDAM dan/atau APBD

Bab II pasa15
1. Penghapusan piutang negara pada PDAM diberlakukan terhadap seluruh tunggakan non-pokok.
2. Penghapusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.

Bab II pasal 6
PDAM yang menunjukkan kinerja sakit atau kurang sehat berdasarkan laporan hasil audit kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal l l ayat 2 hurub b memperoleh penghapusan terhadap seluruh tunggakan non-pokok (Pasal 11 ayat 2 hurub b: laporan hasil audit kinerja PDAM yang diakukan oleh auditor, dalam hal ini BPKP dan/atau BPK).

Bab II pasal 7
1. PDAM yang menunjukkan kinerja sehat berdasarkan laporan hasil audit kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 (lihat atas - Red), diberikan kombinasi antara penghapusan atas sebagian tunggakan non-pokok dan penghapusan melalui mekanisme Debt Swap to Investment
2. Kombinasi antara penghapusan atas sebagian tunggakan non-pokok clan penghapusan melalui mekanisme Debt Swap to Investment dilakukan dengan cara:
a. PDAM dengan kapasitas fiscal pemerintah daerah tinggi diberi penghapusan sebesar 40% dan Debt Swap to Investment sebesar 60% dari keseluruhan tunggakan nonpokok
b. PDAM dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah sedang diberi penghapusan 50% dan Debt Swap to Investment sebesar 50% dari keseluruhan tunggakan nonpokok
c. PDAM dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah rendah diberi penghapusan 60% dan Debt Swap to Investment sebesar 40% dari keseluruhan tunggakan nonpokok.

Bab II pasal 8
Dalam rangka penyelesaian piutang negara, PDAM diwajibkan memenuhi prakondisi:
a. Ditetapkan tarif lebih besar dari biaya dasar
b. Pengangkatan direksi dilakukan melalui fit and proper test oleh Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan kriteria sebagaimana ditetapkan dalam lampiran 1 PMK 120
c. Business plan untuk periode 5 tahun (2009-2012) yang disusun oleh PDAM clan disahkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota. Victor Sihite



Post Date : 30 September 2008