Kaji Lagi R UU Sampah

Sumber:Kompas - 23 Januari 2008
Kategori:Sampah Jakarta
Jakarta, Kompas - Belum lagi Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sampah dibahas di panitia kerja Dewan Perwakilan Rakyat, muncul usulan agar RUU itu dikaji kembali. Tujuannya, rancangan undang- undang tersebut dapat diaplikasikan secara teknis pada level kabupaten atau kota.

Jangan sampai niat baik RUU justru membebani daerah karena sulit dioperasionalisasikan, kata Ketua Program Studi Ilmu Lingkungan Program Pascasarjana Universitas Indonesia yang juga mantan Direktur Pengelolaan Limbah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), Setyo R Moersidik, di Jakarta, Selasa (22/1).

Gejala RUU Pengelolaan Sampah sulit diaplikasikan di daerah di antaranya tampak dari kondisi daerah. Prinsip di banyak negara, investasi awal untuk pengelolaan lingkungan hidup adalah tanggung jawab pemerintah.

Hal itu terkait dengan anggaran daerah. Seberapa besar kekuatan daerah membangun infrastruktur pengelolaan sampah, kata dia.

Berdasarkan pengalamannya menyusun kajian soal sampah di Indonesia, alokasi dana untuk teknis persampahan mulai dari besaran puluhan juta rupiah hingga ratusan miliar rupiah, seperti di DKI Jakarta. Belum lagi membahas kesiapan kelembagaan, kemampuan teknis, tata laksana kerja sama dengan pihak swasta, hingga persoalan sosial.

RUU itu mengamanatkan, lokasi penempatan sampah sementara, pendauran-ulang, pengolahan, dan tempat pemrosesan akhir sampah harus ditetapkan pemerintah daerah sesuai rencana tata ruang kota/kabupaten.

Di beberapa daerah, lanjut Setyo, jangankan tata ruang persampahan, tata ruang untuk hal lain yang dianggap lebih mendesak pun belum disusun.

Jangan mubazir

Potensi persoalan yang juga patut dipikirkan adalah kesinambungan isi RUU yang digagas Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) itu dengan departemen lain, seperti Departemen Pekerjaan Umum (PU). PU sudah memiliki ketentuan teknis soal persampahan, kata dia.

Menurut Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Drainase dan Persampahan Departemen PU Kati Andraini, ketentuan teknis itu di antaranya Standar Nasional Indonesia tentang kriteria pemilihan lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) dan pembangunannya, serta peraturan Menteri PU tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan dan pengelolaan persampahan.

Sementara salah satu pasal RUU mengamanatkan bahwa penetapan lokasi didasarkan pada kriteria yang ditetapkan Menteri Negara LH. Cermati lagi isi RUU itu agar beberapa ketentuan teknis yang sudah ada tidak mubazir, kata Setyo. (GSA)



Post Date : 23 Januari 2008