Keamanan Air Minum Isi Ulang

Sumber:Kompas - 07 Januari 2004
Kategori:Air Minum
AIR minum merupakan kebutuhan manusia paling penting. Seperti diketahui, kadar air tubuh manusia mencapai 68 persen, dan untuk tetap hidup air dalam tubuh tersebut harus dipertahankan. Padahal, kebutuhan air minum setiap orang bervariasi dari 2,1 liter hingga 2,8 liter per hari, tergantung pada berat badan dan aktivitasnya. Namun, agar tetap sehat, air minum harus memenuhi persyaratan fisik, kimia, maupun bakteriologis.

UNTUK memenuhi kebutuhan air minum penduduk memang tidak gampang. Di wilayah Jakarta misalnya, saat ini jumlah penduduk yang terdaftar 8 juta, ditambah sekitar 4 juta orang yang pulang-pergi karena bekerja di Jakarta. Maka paling tidak ada sekitar 14 juta jiwa yang membutuhkan air di Jakarta.

Dengan tingkat konsumsi air minum rata-rata antara 2,1 dan 2,8 liter per orang per hari, maka di Jakarta saja sebanyak 27 juta - 36 juta liter per hari. Bayangkan bila ini ditambah dengan penduduk sekitarnya seperti Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Sebagian besar kebutuhan air minum tersebut selama ini dipenuhi dari sumber air sumur atau dari air permukaan yang telah diolah oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Karena semakin rendahnya kualitas air sumur, sementara PDAM belum mampu memasok air dengan jumlah dan kualitas cukup, pemakaian air minum dalam kemasan (AMDK) dewasa ini meningkat tajam. Hal ini mendorong pertumbuhan industri AMDK di kota-kota besar di Indonesia.

Saat ini terdapat lebih dari 350 industri AMDK dengan produksi lebih dari 5 miliar liter per tahun. Bukan hanya industri AMDK, industri air minum depot isi ulang (AMDIU) juga tumbuh pesat dan telah menjadi salah satu alternatif bisnis skala usaha kecil dan menengah serta berkontribusi terhadap suplai air minum di kota-kota besar dengan harga terjangkau (sekitar Rp 3.000/galon). Sayang, belum ada data pasti tentang jumlah industri AMDIU karena sebagian jenis industri ini tidak terdaftar.

Di sisi lain, perkembangan industri berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan konsumen, bila tidak ada regulasi yang efektif. Isu yang mengemuka saat ini adalah rendahnya jaminan kualitas terhadap air minum yang dihasilkan.

Persyaratan kualitas

Air yang ada di bumi umumnya tidak dalam keadaan murni(HO), melainkan mengandung berbagai baik terlarut maupun tersuspensi, termasuk mikroba. Oleh karena itu, sebelum dikonsumsi, air harus diolah lebih dahulu untuk menghilangkan atau menurunkan kadar bahan tercemar sampai tingkat yang aman.

Air bersih adalah air yang jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau. Meskipun demikian, air yang jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau belum tentu aman dikonsumsi.

Persyaratan kualitas air minum (air yang aman untuk dikonsumsi langsung), termasuk AMDIU, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002, sedangkan pesyaratan air minum dalam kemasan diatur sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI-01-3553-1996. Kedua jenis air minum itu selain harus memenuhi persyaratan fisik dan kimia, juga harus memenuhi persyaratan mikrobiologis. Air minum harus bebas dari bakteri patogen.

Hasil pengujian kualitas 120 sampel AMDIU dari 10 kota besar (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Cikampek, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, dan Denpasar) di Laboratorium Teknologi dan Manajemen Lingkungan, Departemen Teknologi Industri Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB), akhir tahun lalu, menunjukkan bahwa kualitas air minum yang diproduksi oleh depot air minum isi ulang bervariasi dari satu depot ke depot lainnya.

Hal itu mengindikasikan bahwa ada perbedaan dalam karakteristik air baku, teknologi produksi, dan atau proses operasi dan pemeliharaan yang diterapkan di depot isi ulang. Hasil studi sempat menjadi perhatian publik karena pada beberapa sampel ditemukan adanya kontaminasi mikroorganisme. Sekitar 16 persen dari sampel tersebut terkontaminasi bakteri coliform, yang mengindikasikan buruknya kualitas sanitasi depot air minum isi ulang.

Bakteri coliform merupakan parameter mikrobiologis terpenting kualitas air minum. Kelompok bakteri coliform terdiri atas Eschericia coli, Enterobacter aerogenes, Citrobacter fruendii, dan bakteri lainnya. Meskipun jenis bakteri ini tidak menimbulkan penyakit tertentu secara langsung, keberadaannya di dalam air minum menunjukkan tingkat sanitasi rendah. Oleh karena itu, air minum harus bebas dari semua jenis coliform.

Semakin tinggi tingkat kontaminasi bakteri coliform, semakin tinggi pula risiko kehadiran bakteri-bakteri patogen lain yang biasa hidup dalam kotoran manusia dan hewan. Salah satu contoh bakteri patogen-yang kemungkinan terdapat dalam air terkontaminasi kotoran manusia atau hewan berdarah panas-adalah Shigella, yaitu mikroba penyebab gejala diare, deman, kram perut, dan muntah-muntah.

Jenis bakteri coliform tertentu, misalnya E coli O:157:H7, bersifat patogen dan juga dapat menyebabkan diare atau diare berdarah, kram perut, mual, dan rasa tidak enak badan.

Sisi positif

Tanpa bermaksud memperpanjang pro dan kontra tentang studi tersebut, hasil-hasil studi dapat dimanfaatkan sisi positifnya, baik oleh pemerintah (khususnya Departemen/Dinas Kesehatan), produsen atau asosiasi pengusaha air minum depot isi ulang (Aspada), maupun masyarakat umum sebagai konsumen.

Pengawasan kualitas AMDIU secara reguler oleh pemerintah amat penting untuk menjamin keamanan produk bagi konsumen. Target utama untuk pengawasan adalah sumber air, teknologi produksi, dan proses operasi serta pemeliharaan fasilitas.

Pemerintah hendaknya segera mengimplementasikan secara efektif regulasi untuk industri ini (Keputusan Menkes No 907/Menkes/SK/VII/2002) dan menyediakan bantuan teknis demi meningkatkan kualitas depot-depot itu serta melindungi keselamatan konsumen.

Pelaksanaan tes dan pemeriksaan sampel AMDIU secara teratur oleh laboratorium pihak ketiga yang independen sangat penting untuk mendukung hasil pengawasan kualitas oleh pemerintah.

Produsen AMDIU diharapkan untuk lebih memperhatikan masalah kualitas produk dan mempertimbangkan untuk menerapkan proses produksi dan sanitasi yang lebih baik serta menggunakan sumber air yang berkualitas tinggi. Pemilik depot isi ulang harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada konsumen mengenai produk depot air minum isi ulang.

Konsumen AMDIU dianjurkan untuk lebih memperhatikan aspek kualitas, antara lain dengan menilai kelengkapan fasilitas produksi, sumber air, dan kualitas sanitasi. Untuk mengantisipasi adanya ancaman kesehatan dari mikroba berbahaya yang mungkin ada, konsumen dapat melakukan usaha-usaha desinfeksi tambahan, misalnya dengan mendidihkan selama minimum dua menit.

DR IR SUPRIHATIN Staf Pengajar Departemen Teknologi Industri Pertanian IPB

Post Date : 07 Januari 2004