Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Air Bagi Penduduk Miskin: Studi Kasus di Penjaringan, Jakarta Utara

Pengarang:Mujiyani dan Gutomo Bayu Aji
Penerbit:Jakarta, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 2005
No. Klasifikasi:363. 61 Keb M
Lokasi:Perpustakaan AMPL
Kategori:Buku
Hasil peneleitian tahap pertama yang dilakukan di tiga lokasi yakni Penjaringan, Pekojan dan Bidaracina (Mujiyani dan Laksmi 2004) memperlihatkan bahwa ketersediaan air bersih bagi penduduk miskin masih memprihatikan. Pada musim kemarau (untuk pengguna PAM) hanya 18 % penduduk miskin di daerah penelitian yang mempunyai persediaan air dalam waktu 24 jam, selebihnya ketersediaan air rumah tangga kurang dari waktu tersebut bahkan terdapat sekitar 20% persen yang tidak mempunyai persediaan sama sekali, mereka baru mencari/membeli air jika memerlukan.Keikutan Indonesia dalam meretifikasi prinsip Dublin 1992 mengandung konsekuensi untuk melaksanakan prinsip - prinsip dalam kesepakatan tersebut. Dalam UUD 1945 pasal 33 juga disebutkan bahwa sumberdaya publik dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini berarti pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi seluruh penduduk termasuk penduduk miskin. dalam kenyataannya, distribusi ketersediaan air bersih yang merupakan tanggung jawab pemerintah masih terbatas dan belum merata.Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji respon pemerintah terhadap permasalahan keterbatasan akses penduduk miskin terhadap pemenuhan kebutuhan air bersih itu. Mengkaji kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang berkaitan dengan ketersediaan air bagi penduduk miskin., mengkaji faktor - faktor ayng berkaitan dengan kebijakan pemerintah itu termasuk kendala dalam implementasinya.

Post Date : 21 Desember 2006