Kelola Bantar Gebang, DKI Diminta Penuhi Kewajiban

Sumber:Kompas - 06 Juni 2007
Kategori:Sampah Jakarta
Bekasi, Kompas - DPRD Kota Bekasi akan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap memenuhi kewajiban dan tanggung jawab mereka selaku pengelola tempat pembuangan akhir sampah Bantar Gebang. Ketua DPRD Kota Bekasi Rahmat Effendi mengemukakan hal itu hari Selasa (5/6).

Rahmat menambahkan, setelah TPA Bantar Gebang dikelola Pemprov DKI, Pemerintah Kota Bekasi harus segera menyiapkan perjanjian. Isinya, kewajiban pengelolaan TPA Bantar Gebang, yang selama ini dilakukan PT PT Patriot Bekasi Bangkit (PBB), tetap dilanjutkan.

Kewajiban itu antara lain pembayaran kutipan biaya sampah sebesar 20 persen dari biaya per ton sampah yang dibuang ke TPA Bantar Gebang. Kutipan itu dibayarkan rutin setiap bulan oleh PT PBB ke Pemkot Bekasi sebagai dana pemberdayaan masyarakat di tiga kelurahan sekitar TPA Bantar Gebang.

"Pengambilalihan TPA ini jangan sampai hanya menguntungkan DKI, tetapi justru merugikan pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi," kata Rahmat.

"Setelah kerja sama dengan PT PBB selesai bulan Mei, ada kevakuman pengelolaan TPA selama dua bulan," ujarnya.

Seperti telah diberitakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Senin lalu, mengambil alih pengelolaan TPA Bantar Gebang dari PT PBB. Pengambilalihan itu, menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna, karena kinerja PT PBB dinilai tidak baik. Kontrak kerja sama pengelolaan TPA Bantar Gebang oleh PT PBB juga sudah berakhir Mei lalu.

Menyusul itu, sejumlah pejabat Dinas Kebersihan DKI dipimpin Eko Bharuna, Selasa, menemui Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih dan pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi. (cok)



Post Date : 06 Juni 2007