Kontrak TPA Bantargebang tak Layak Diperpanjang

Sumber:Republika - 16 Desember 2004
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BEKASI -- Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Sutriyono, mengungkapkan PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB), tidak layak lagi untuk diperpanjang masa kontraknya sebagai pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bantargebang, Bekasi. Menurut Sutriyono, dari hasil kunjungan mendadak yang dilakukan Komisi A ke TPA Bantargebang, Senin lalu (13/12) ditemukan fakta di lapangan bahwa PT PBB tidak profesional dalam mengelola sampah di TPA Bantargebang. ''PT PBB tak profesional,'' ujarnya, Rabu (15/12).

Yang pertama, kata Sutriyono, masalah teknis operasional. Dari temuan di lokasi, truk-truk sampah yang masuk ke lokasi TPA tidak melalui penimbangan terlebih dahulu. Selama ini pihak pengelola hanya melakukan perkiraan saja terhadap timbangan sampah tersebut. "Tidak ada yang bisa menjamin akurasi perhitungan tu," tandasnya. Akibat kecerobohan ini, lanjut Sutriyono, kebocoran dana yang terjadi dalam pengelolaan sampah diperkirakan mencapai Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar setiap bulannya.

Selain itu, Sutriyono menilai, tanggung jawab PT PBB terhadap masyarakat sekitar TPA juga dinilai masih kurang. Hal ini dapat dilihat dari belum dibangunnya sumur artesis untuk kepentingan warga. Bukan hanya tu, kompensasi puskesmas dan perbaikan tempat-tempat ibadah yang belum juga dilakukan. Menurut Sutriyono, pihak pengelola yang ada di lokasi TPA ketika ditanya mengenai hal tersebut, mereka menjawab sampai saat ini kantor pusat PT PBB yang berkedudukan di Jakarta belum mengucurkan dana untuk kepentingan tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Wali Kota Bekasi, Akhmad Zurfaih, mengatakan dalam waktu dekat Pemkot Bekasi melalui tim TPA akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PT PBB. "Rencananya pekan ini akan di evaluasi. Hasilnya kemungkinan diperoleh pekan depan," katanya. Sejauh ini, kata Zurfaih, PT PBB baru menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp 500 juta. Padahal, target yang telah ditetapkan sebesar Rp 2 miliar. Wali Kota menambahkan, keputusan akan dilanjutkan atau tidak kontrak kerja hingga September 2006 akan dipastikan setelah melakukan kajian dan evaluasi terhadap kinerja PT PBB.

Menurutnya, jika kinerja PT PBB buruk kemungkinan kontraknya tidak diperpanjang. "Tapi kita tidak bisa memutuskan sendiri hal tersebut, harus melalui pembicaraan terlebih dahulu dengan Pemprov DKI yang juga ikut menandatangani perjanjian," tandas Zurfaih.

Menanggapi pernyataan tentang pemutusan kontrak tersebut, Arief H Ismail, wakil pengelola TPA, mengatakan menghormati pernyataan wakil rakyat tersebut. Ia bahkan sangat senang karena dari hasil kunjungan dewan yang dilakukan secara mendadak itu, pihaknya mendapat kritikan dan masukan yang positif. "Sejauh ini kita telah merencanakan untuk mengganti timbangan lama dengan yang baru pada Januari mendatang," tukas Arief.

Laporan : c26

Post Date : 16 Desember 2004