Korban Banjir Kecewa

Sumber:Kompas - 19 April 2007
Kategori:Banjir di Jakarta
jakarta, kompas - Warga korban banjir dari lima kota di Jakarta, Rabu (18/4) kecewa dan merasa dilecehkan oleh Walikota Jakarta Timur dan Walikota Jakarta Barat. Kedua walikota tersebut tidak hadir pada sidang perdana gugatan perwakilan kelompok korban banjir sehingga sidang terpaksa ditunda dua pekan.

"Dari kelompok penggugat memang ada yang juga tidak hadir pada persidangan pertama ini, tetapi karena sakit dan bisa dibuktikan dengan keterangan dokter. Warga korban banjir sudah rela dan berusaha datang bersama-sama, tetapi walikota kami justru tidak hadir. Padahal pemberitahuan resmi sudah sejak beberapa minggu lalu," kata Tuti Sapitri (46) warga Gang Kelor Dalam Rt 13/06, Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Tuti adalah salah satu dari 11 orang penggugat mewakili enam kelompok korban banjir. Tuti mewakili kelompok II, yaitu korban banjir yang menderita sakit dan/atau penurunan kondisi kesehatan akibat banjir.

Kelima kelompok lain, yaitu korban banjir yang kehilangan anggota keluarga karena meninggal akibat banjir, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, serta kehilangan potensi pendapatan dan/atau pengurangan pendapatan dan/atau kehilangan pekerjaan akibat banjir.

Selain Tuti, perwakilan penggugat lain, yaitu Siti Khamidah, Agus Hidayat, Ali Alatas, Binner Hotmaringan Siagian, Eko Suyanti, Nita Sari, Amri Harahap, Sariam bin Sarif, Rasdullah, dan Effendi. Mereka berasal dari kelima kota di DKI Jakarta.

Para tergugat, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, Timur, Barat, Utara, dan Selatan. Gubernur DKI Jakarta hadir di persidangan diwakili oleh Kepala Bagian Biro Hukum DKI Jakarta Agusdin dan stafnya Mansyur Mahmud. Walikota Jakarta Pusat, Utara, dan Selatan juga diwakili oleh stafnya.

Baik tergugat maupun penggugat tidak didampingi penasihat hukum di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moefri.

Dalam persidangan perdana tersebut, seharusnya menjadi hak penggugat untuk membacakan gugatan dan tuntutan. Namun, karena ketidakhadiran dua walikota atau wakilnya, majelis hakim menetapkan menunda persidangan hingga 30 April.

Ratusan warga korban banjir yang memenuhi ruang persidangan dan di halaman PN Jakarta Pusat langsung berseru kecewa. Meluapkan rasa kecewa dan marah, warga berunjuk rasa serta berorasi di depan pintu gerbang pengadilan.

Warga memastikan akan hadir dalam persidangan 30 April nanti dan meminta pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat kecil.

Tuti menyerukan agar majelis hakim di persidangan nanti berpihak kepada rakyat dan memutuskan para tergugat melawan hukum karena pemerintah melanggar kepastian hukum, yaitu tidak bertanggungjawab selama bencana serta pasca bencana dan penanggulangan banjir.

Pemerintah juga harus mengganti rugi kerugian 11 orang wakil kelompok yang mencapai nilai Rp 51.745.000. Selain itu, untuk semua korban banjir di Jakarta harus dibayarkan ganti rugi immaterial Rp 100 juta per wakil kelompok dan materiil Rp 33,5 juta per wakil kelompok.

Hakim diminta menyatakan sah dan berharga sita atas aset pemerintah di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 13 dan di Jalan Tanah Abang I Nomor 1 Jakarta Pusat. (nel)



Post Date : 19 April 2007