Kota Bogor Terancam Jadi Lautan Sampah

Sumber:Pikiran Rakyat - 03 Januari 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BOGOR, (PR).- Kota Bogor pada Tahun 2005 ini diperkirakan akan menjadi "lautan sampah", apabila tempat pembuangan akhir (TPA) sampah milik Pemkot Bogor, di Desa Galuga Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, tidak mendapat izin perpanjangan Pemkab Bogor.

Kekhawatiran ini akan terjadi karena Pemkot Bogor sampai saat ini masih mengalami kesulitan untuk mencari lahan penggantinya. Sementara, 2 innecerator yang ada, satu di antaranya sudah enam bulan belakangan ini sudah tidak berfungsi lagi.

Sedangkan volume sampah yang dihasilkan setiap harinya di Kota Bogor bisa mencapai sekira 1.000 meter kubik. Kalau izin TPA Galuga tidak diperpanjang lagi, tidak tertutup kemungkinan Kota Bogor akan menjadi lautan sampah," kata Kasi TPA I Dinas Kebersihan Kota Bogor, Yulman.

Yulman juga menepis anggapan masyarakat sekitar TPA Galuga bahwa Pemkot Bogor kurang memperhatikan sarana dan prasarana TPA Galuga serta kebuntuan masyarakat di situ. Bahkan, dana kompensasi terus distor ke kas daerah Kabupaten Bogor. "Kami juga melakukan perbaikan-perbaikan sarana dan prasarana di sekitar lokasi TPA itu. Bahkan, pengobatan gratis kepada masyarakat sekitar TPA, secara rutin juga telah dilaksanakan," tandas Yulman.

Namun, apa yang dikatakan Kasi TPA I itu ditanggapi seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor. Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bogor Drs. Lulu Azhari Lucky, kondisi sarana dan prasarana di sekitar TPA Galuga masih sangat memprihatinkan.

Hal itu pun terbukti sendiri, ketika anggota dewan dari Komisi A ini mengadakan kunjungan kerja ke TPA tersebut. Ternyata, kondisi jalan masuk Galuga hingga ke lokasi TPA sudah sangat memprihatinkan, bahkan jalannya seperti kubangan kerbau. Tidak itu saja kata Lulu, pengelola TPA itu rupanya tidak menyediakan kolam penampungan air limbah, penanaman pohon pelindung, membuat saluran drainase, dan penyediaan air bersih.

Padahal, lanjut sekretaris Komisi A itu, dalam kesepakatan antara Pemkot Bogor dengan masyarakat sekitar TPA yang dituangkan dalam putusan perdamaian, Pemkot Bogor selaku tergugat I, harus menyelesaikan semua tanggung jawabnya dalam penataan dan perbaikan sarana dan prasarana di sekitar TPA Galuga. Namun, sampai saat ini hal tersebut belum dipenuhi.

Lulu menyatakan, jika hasil evaluasi perbaikan sarana dan prasarana di sekitar TPA Galuga tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan putusan pengadilan, Komisi A DPRD Kabupaten Bogor akan mengeluarkan rekomendasi penutupan TPA Galuga. (B.65)

Post Date : 03 Januari 2005