Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan

Tahun Terbit:2000
Sumber:PP No.54
Kategori:Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela. Para pihak yang telah memilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, maka gugatan yang disampaikan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.

Untuk lembaga penyedia jasa dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Menteri dan berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan. Sedangkan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota dan berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan di daerahnya. Pendirian penyedia jasa yang dibentuk oleh masyarakat dibuat dengan Akta Notaris.

Orang-orang yang menjalankan fungsi sebagai arbiter atau mediator atau pihak ketiga lainnya terikat pada kode etik profesi yang penilaian dan pengembangannya dilakukan oleh asosiasi profesi yang bersangkutan. Kesepakatan yang dicapai melalui proses penyelesaian sengketa dengan menggunakan mediator atau pihak ketiga lainnya wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis di atas kertas bermaterai.

Mengenai biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan arbitrase. Biaya untuk mediator atau pihak ketiga lainnya dibebankan atas kesediaan dari salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa atau sumber-sumber dana lainnya yang bersifat tidak mengikat. Segala biaya kesekretariatan yang diperlukan dibebankan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada anggaran belanja instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan di pusat ataupun daerah yang bersangkutan.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kelembagaan; Bab III Persyaratan Penunjukkan Pihak Ketiga Netral; Bab IV Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Lembaga Penyedia Jasa; Bab V Pembiayaan Lembaga Penyedia Jasa; Bab VI Ketentuan Penutup.

Post Date : 00 0000