Limbah B3 Tak Boleh Dibuang di TPA

Sumber:Koran Sindo - 10 Desember 2012
Kategori:Sampah Luar Jakarta
PURWAKARTA– Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Purwakarta melarang pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Cikolotok. 
 
TPA yang berlokasi di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, itu hanya untuk pembuangan sampah rumah tangga. Sekretaris DKP Kabupaten Purwakarta Suhandi menegaskan dinasnya tidak akan menolerir bila ada pihak atau instansi yang sengaja membuang limbah B3 di TPA Cikolotok yang memiliki luas 6,5 hektare ini. ”Kalau memang ada segera laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti. Kami menjamin tidak ada pembuangan limbah berbahaya ke TPA Cikolotok,” ujar Suhandi,kemarin. 
 
Menurut dia, selama ini petugas hampir setiap saat mengawasi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.Jika ada yang mencurigakan atas jenis sampah yang dibuang, maka segera dapat diketahui. Ruang atau celah untuk melakukan tindakan nakal seperti membuang limbah B3 sangat kecil kemungkinannya. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengelolaan limbah B3 bukan bagian tanggung jawab DKP, akan tetapi kewenangannya ada di instansi lain yakni Badan Lingkungan Hidup.
 
DKP hanya mengawasi setiap pembungan limbah industri atau limbah medis. Khusus untuk limbah medis yang bersumber dari sejumlah rumah sakit,mereka memiliki cara penanganan sendiri.Misalnya di RSUD Bayu Asih membakar limbahnya dengan incinerator. Begitu pula di rumah sakit lain melakukan hal sama. Suhandi mengatakan, kapasitas TPA Cikolotok masih bisa menampung untuk produksi sampah rumah tangga selama 10 ke depan. Produksi sampah rumah tangga setiap harinya cukup besar yakni 250- 300 meter kubik. 
 
Direktur RSUD Bayu Asih Agung Darwis mengungkapkan, penanganan sampah medis dilakukan secara ketat dan tidak dibuang sembarangan. Hanya detail penanganannya sudah menjadi tugas salah satu bidang di instansi rumah sakit tersebut. asep supiandi


Post Date : 10 Desember 2012