Limbah Beracun di Jalur Bebas Hambatan

Sumber:Majalah Gatra - 09 Juli 2008
Kategori:Air Limbah

Konferensi ke-9 Konvensi Basel di Nusa Dua, Bali, gagal menyepakati larangan ekspor-impor limbah B3. Negara maju masih leluasa mengirim limbah B3-nya ke negara-negara miskin. Indonesia menjadi sampah negara maju, membuka diri terhadap limbah B3, termasuk uranium, dari Jepang.

Tiga belas tahun rupanya belum cukup. Perjuangan untuk menjalin kesepakatan melarang perdagangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih harus menempuh perjalanan lebih panjang. Konferensi para pihak penanda tangan Konvensi Basel (Conference of Parties --COP) ke-9, 23 hingga 27 Juni pekan lalu di Nusa Dua, Bali, gagal menelurkan kesepakatan pelarangannya. Delegasi 110 negara (mestinya 170 negara) hanya menyepakati pembentukan kelompok kerja untuk membahas hal itu pada COP ke-10 tahun 2010.

Isu pokok yang dibahas di Bali adalah Basel Ban Amendment, yakni amandemen atas Konvensi Basel yang mempertegas larangan perdagangan limbah B3 lintas negara. Amandemen ini dilakukan pada 1995 atas desakan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional, yang didukung Pemerintah Swedia, Denmark, Norwegia, dan Swiss. Amandemen itu lahir karena anggapan bahwa Konvensi Basel justru menjadi alat untuk melegitimasi perdagangan B3 lintas negara.

Dengan segala keunggulan ekonominya, negara-negara maju seolah mendapat peluang untuk menjadikan negara-negara rombeng menjadi tempat pembuangan akhir sampah B3-nya. Karena itu pula, amandemen ini selalu menjadi isu panas dalam setiap pertemuan para pihak penanda tangan Konvensi Basel.

Sejak COP-3 tahun 1995, para pihak tak pernah sepakat memberlakukan amandemen itu. Upaya untuk itu kembali dicoba dalam COP-9. Selaku tuan rumah, Indonesia berkepentingan dengan pemberlakuan Basel Ban Amendment. Seperti diungkapkan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, Indonesia rentan menjadi korban perdagangan limbah B3.

Dengan pelabuhan samudra yang mencapai 2.000, dan dilewati beberapa pelayaran internasional, Indonesia memberi celah lebar bagi oknum-oknum bengal yang rela mengancam keseimbangan ekosistem tanah airnya dengan memasukkan limbah berbahaya dan beracun. Rachmat menyebut dua contoh nyata, yakni kasus penyelundupan limbah B3 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang terungkap tahun lalu, yaitu impor kondom bekas dan susu kedelai kemasan yang tercemar virus.

Menurut Rachmat, yang juga terpilih sebagai Presiden COP-9, Indonesia berupaya agar akhir tahun ini ketentuan-ketentuan dalam Basel Ban Amendment bisa berlaku dan mengikat secara hukum. ''Implementasi konvensi ini menjadi prioritas untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari risiko merugikan perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan beracun,'' tuturnya.

Namun itu bukan urusan sepele. Sejak awal, negara-negara maju seperti Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru, yang tergabung dalam kelompok ''JUSCANZ'', menolaknya. Menurut anggota delegasi Indonesia di COP-9, Emma Rahmawati, negara-negara itu gigih menolak lantaran termasuk negara yang paling banyak melakukan ekspor limbah beracun ke negara berkembang.

Delegasi dari negara-negara itu, plus beberapa delegasi negara berkembang yang mendapat keuntungan ekonomi dari perdagangan limbah, memainkan pemaknaan Pasal 12 Basel Ban Amendment. Dalam pasal itu disebutkan, ketentuan itu baru bisa diberlakukan jika sudah diratifikasi tiga perempat negara yang meratifikasi Konvensi Basel.

Masalahnya, tidak dijelaskan yang dimaksud dengan para pihak itu. ''Jadi, tidak ada ketegasan apakah negara yang menandatangani pada 1995 atau saat ini yang sudah mencapai 170 negara,'' kata Emma.

Jika memakai patokan penanda tangan amandemen pada 1995 yang berjumlah 88 negara, Basel Ban Amendment mestinya bisa diberlakukan karena telah diratifikasi 62 negara, termasuk Indonesia. Namun wakil negara maju, khususnya kelompok ''JUSCANZ'', ngotot bahwa yang disebut para pihak adalah jumlah negara penanda tangan saat ini yang mencapai 170 negara. Maka, yang diperlukan adalah dukungan 120 negara, bukan 62 negara. ''Jelas tak mungkin Basel Ban Amendment bisa berlaku akhir tahun ini,'' tutur Emma.

Negara-negara maju itu ngotot agar praktek perdagangan limbah B3 antarnegara bisa terus berjalan, karena mereka akan menanggung biaya besar jika itu dihentikan. Menurut Rasio Sido Sani, ahli B3 dari Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, negara industri lebih suka mengekspor limbah B3-nya ke negara-negara berkembang karena jauh lebih murah.

Di sisi lain, negara-negara berkembang di Asia dan Afrika sangat membutuhkan investasi dari negara maju. Mereka pun terperangkap oleh iming-iming bantuan dalam bentuk pembangunan fasilitas pengolahan limbah. Apalagi, program ini dibungkus dengan slogan bernada ramah lingkungan, yaitu 3R (reduce, recycle, reuse).

Menurut Richard Gutierrez, Direktur Basel Action Network Wilayah Asia Pasifik, lewat program semacam itu, negara-negara industri melancarkan tekanan ekonomi kepada negara berkembang agar tidak meratifikasi amandemen tadi. ''Kepentingan ekonomi mereka akan terganggu bila negara berkembang bersepakat menolak menjadi tempat pembuangan sampah sisa proses industri,'' katanya. Jadi, tidak aneh jika ada negara berkembang yang menolak meratifikasi Basel Ban Amendment. Thailand, India, Kenya, dan Pantai Gading adalah beberapa contohnya.

Padahal, negara seperti Pantai Gading pernah menjadi korban pencemaran lingkungan pantai akibat racun hasil perdagangan limbah B3. Pada 15 September 2006, Abidjan, ibu kota Pantai Gading, geger akibat jatuhnya korban enam orang tewas dan 9.000 lainnya harus menjalani perawatan. Gejala yang diderita para korban adalah sesak napas, muntah darah, dan iritasi kulit akibat menghirup udara dari limbah beracun yang teburai di kawasan pantai.

Investigasi oleh Greenpeace mengarah pada dugaan bahwa pencemaran itu terjadi akibat limbah-limbah B3 yang dimuntahkan dari kapal Probo Koala, yang berbendera Panama. Probo Koala diketahui bertolak dari Eropa mengangkut bahan B3, yang sedianya dijinakkan oleh perusahaan pengolah limbah B3, Societe Tommy, di Abidjan. Rupanya mereka memilih jalan pintas. Ketimbang sulit diolah, mengapa tak dibuang ke laut saja.

Toh, tragedi itu tak membuat kapok negara-negara berkembang untuk menghentikan aktivitas perdagangan limbah B3. Mengapa? Nilai uang yang cukup besar dari perdagangan ini adalah jawabannya. Di kawasan Asia saja, nilai perdagangan limbah B3 mencapai jutaan dolar Amerika setiap bulan. Sebagai gambaran, tarif pengolahannya US$ 5.000 sampai US$ 10.000 per ton. Bandingkan dengan ongkos buang limbah non-B3 yang hanya US$ 50 sampai US$ 100 per ton.

Diduga, perdagangan B3 dikoordinasi satu sindikat yang berpusat di Hong Kong. Mereka menampung berbagai limbah dari Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Singapura, dan Malaysia, kemudian membuangnya ke negara berkembang seperti Indonesia, Thailand, dan negara-negara Afrika.

Tak hanya itu. Negara-negara maju pun kerap mengakali Konvensi Basel lewat program kerja sama bilateral untuk melegalkan peredaran limbah B3 dengan bungkus kerja sama ekonomi. Jepang, misalnya, meluncurkan program IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement), yang ditandatangani pada 20 Agustus 2007. Mereka juga meluncurkan program serupa dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Perjanjian itu adalah kesepakatan menyangkut perdagangan bebas, investasi, dan kebijakan ekonomi khusus untuk Jepang. Masalahnya, dalam daftar barang-barang yang disebut boleh diperdagangkan, Jepang memasukkan juga limbah B3 sebagai barang yang bisa diekspor ke negara-negara yang terikat perjanjian ekonomi itu.

Menurut Yuyun Yunia Ismawati, Direktur Bali Fokus, LSM yang peduli persoalan limbah, IJEPA jelas merugikan Indonesia. Sebab dalam perjanjian itu Jepang meminta agar barang yang masuk dari Jepang diberi perlakuan khusus, seperti pembebasan pajak dan bea masuk. Masalah kedua, dalam daftar barang yang bisa diekspor ke Indonesa tercakup pula barang yang termasuk kategori limbah berbahaya. Dalam daftar barang itu ada sampah-sampah B3, seperti limbah medis, limbah kimia, bahkan uranium.

Dengan begitu, kata Yuyun, Indonesia bakal menjadi tempat pembuangan limbah B3 dari Jepang secara gratis. ''Itu sebabnya, proses penandatanganan IJEPA hanya melibatkan Departemen Perdagangan dan tidak melibatkan instansi lain, seperi lingkungan hidup dan kesehatan,'' tutur Yuyun. Karena itu, dia meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersikap tegas soal ini.

Apalagi, kesepakatan seperti itu membuka peluang dibuatnya perjanian serupa oleh negara maju lain seperti Amerika Serikat, yang menuntut diperlakukan sama seperti Jepang. Ancaman bagi Indonesia juga makin besar, lantaran dengan adanya otonomi daerah, negara-negara maju itu bisa langsung membuat kesepakatan serupa dengan gubernur atau bupati/wali kota.

Dengan motif ekonomi yang kuat itu, upaya memberlakukan Basel Ban Amendment berjalan alot. Akhirnya Rachmat Witoelar selaku Presiden COP-9 menawarkan jalan tengah dengan draf non-paper berisi tawaran, yang satu di antaranya adalah usulan untuk membentuk kelompok kerja yang akan membahas soal ini di COP-10. Rachmat mengedarkan draf itu dalam pertemuan informal tingkat menteri, yang dilangsungkan dalam rangka melobi negara-negara maju.

Upaya ini berhasil dengan diadopsinya draf itu dalam Deklarasi Bali. Meski tak maksimal, beberapa pihak menyambut baik Deklarasi Bali. Sekretaris Eksekutif Konvensi Basel, Katharina Kummer Peiry, mengatakan bahwa deklarasi itu membuka jalan menuju pemberlakuan Basel Ban Amendment. ''Hasil konferensi di Bali ini melebihi harapan saya, terlebih menyangkut Ban Amendment, yang lama mandek, kini mulai bergerak,'' tuturnya.

Ketua delegasi Indonesia di COP-9, Agus Purnomo, juga mengakui sangat sulit untuk bisa menyepakati pemberlakuan Basel Ban Amendment dengan adanya beragam kepentingan negara peserta. Karena itu, adanya Deklarasi Bali, menurut dia, merupakan langkah maju. ''Butuh beberapa kali COP untuk bisa memodifikasi Ban Amendment,'' ungkap Agus Purnomo.

Toh, tetap saja Deklarasi Bali menyisakan satu pertanyaan: seriuskah para pemimpin negara dunia menjalankan amanat Konvensi Basel untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari limbah berbahaya?

Konvensi Antikolonisasi Limbah Beracun

Konvensi Basel adalah perjanjian internasional untuk mengurangi perpindahan limbah berbahaya antarnegara. Secara khusus, konvensi ini diberlakukan untuk mencegah pengiriman limbah berbahaya dari negara maju ke negara berkembang. Konvensi ini terbuka untuk ditandatangani sejak 22 Maret 1989 dan dinyatakan berlaku sejak 5 Mei 1992.

Konvensi Basel lahir dari adanya kehawatiran makin meningkatnya perdagangan limbah berbahaya ke negara berkembang. Beberapa kasus membuktikan kekhawatiran itu, misalnya kasus Koko pada 1988, ketika lima kapal mengangkut 8.000 barel limbah berbahaya dari Italia ke kota kecil Koko di Nigeria. Mereka menyewa lahan di Koko seharga US$ 100 per bulan untuk tempat pembuangan limbah. Oleh banyak negara berkembang, praktek ini dikenal dengan nama ''kolonialisasi limbah beracun''.

Dengan Konvensi Basel, perdagangan ilegal limbah dimasukkan sebagai tindak pidana. Sayang, Konvensi Basel tidak memuat sanksi bagi pelakunya. Selain Konvensi Basel, ada dua konvensi lagi yang mengatur soal perpindahan limbah berbahaya, yaitu Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stockholm.

Konvensi Rotterdam adalah kesepakatan multilateral yang mengatur soal pengiriman bahan kimia berbahaya. Konvensi ini dibuka pada 2004 dan berlaku sejak 18 Oktober 2006. Kini 73 negara telah meratifikasinya dan 111 negara lain ikut menjadi pihak. Konvensi ini mewajibkan penandatangannya melakukan pertukaran informasi dan mewajibkan pengekspor bahan kimia berbahaya menggunakan label yang benar, termasuk petunjuk keamanan penanganannya.

Sedangkan Konvensi Stockholm adalah konvensi internasional yang mengatur soal bahan organik pencemar yang tak mudah luruh (persistent organic pollutants). Konvensi ini diberlakukan pada 17 Mei 2004 serta telah diratifikasi oleh 128 pihak dan 151 negara penanda tangan.

Sekali Masuk Sulit Dijerat

Mencegah peredaran limbah berbahaya sudah sulit, apalagi menindak pelaku perdagangan ilegal limbahnya. Sekali limbah masuk, tak mudah menjerat penyelundupnya. Hal itu diakui ahli hukum lingkungan dari International Center for Environmental Law (ICEL), Mas Achmad Santosa. Menurut dia, kesulitan menindak pelaku penyelundupan limbah berbahaya terjadi karena lemahnya aturan pidana lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam undang-undang itu disebutkan, para pelaku perusakan lingkungan hidup, termasuk para pedagang ilegal limbah berbahaya, baru bisa dijerat jika terpenuhi tiga unsur, yaitu unsur ''dengan sengaja'', ''secara melawan hukum'', dan terjadi ''pencemaran serta perusakan''. Ketiga unsur ini, katanya, terlalu abstrak dan sulit dibuktikan. ''Bagaimana bisa membuktikan kalau perusakan itu dilakukan dengan sengaja?'' tutur Mas Achmad dalam seminar penegakan hukum illegal trafficking limbah B3 di Hotel Inna Putri, Nusa Dua, Bali.

Makanya, para penegak hukum yang terdiri dari polisi, jaksa, dan penyidik pegawai negeri sipil yang hadir dalam seminar itu mengaku sulit menyidik perkara lingkungan hidup. Para hakim juga sering kesulitan membuktikan ketiga unsur tadi di persidangan. Akibatnya, banyak perkara atau kasus perusakan lingkungan hidup yang divonis bebas.

Karena itu, kata Mas Achmad, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memasukkan unsur pidana lebih tegas dan mudah diaplikasikan dalam revisi UU Nomor 23/1997. ''Khususnya mengenai illegal trafficking akan dimuat lebih lengkap ke dalam rumusan revisi undang-undang,'' katanya. Ia mengaku mendapat banyak masukan dari konsep illegal trafficking yang dibuat Masa Nagai, Senior Legal Officer United Nations Environment Programme.

Dalam konsep Nagai, setiap upaya memasukkan limbah berbahaya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Contohnya, pemalsuan dokumen, tidak mencantumkan alamat pengirim serta negara tempat limbah berasal, dan berbagai tindak penipuan lainnya terkait pengiriman limbah.

Dengan begitu, kata Mas Achmad, pelaku perdagangan ilegal limbah berbahaya bisa dihukum tanpa harus dibuktikan terjadinya kerusakan lingkungan. ''Dengan demikian, hukum pidana bisa digunakan sebagai instrumen untuk mencegah kerusakan lingkungan,'' ujar Mas Achmad Santosa. M. Agung Riyadi, dan Cavin R. Manuputty (Nusa Dua)



Post Date : 09 Juli 2008