Limbah cair kotori Jatim

Sumber:Bisnis Indonesia - 21 Agustus 2009
Kategori:Air Limbah

SURABAYA: Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur mendesak pemerintah kabupaten/kota agar masing- masing segera membuat regulasi terkait pengetatan perizinan pembuangan limbah cair.

Hal tersebut, dinilai perlu menyusul hasil survei instansi itu yang menunjukkan masih banyak perusahaan di daerah yang ternyata belum memiliki fasilitas pengolahan limbah cair.

Kepala BLH Jatim Dewi J Putriatni menjelaskan pembuangan limbah cair dari industri di Jatim menyumbang pencemaran sungai yang cukup besar.

Namun demikian, menurut Dewi, masalah tersebut selama ini menjadi sulit diatasi karena kewenangan pemberian izin pembuangan limbah cair, yang harus dimiliki pengelola kegiatan usaha yang berpotensi mencemari, berada di tangan pemerintah daerah setempat.

Dewi menerangkan berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) No. 82/2007 dan PP No. 38/2007 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, maka disyaratkan setiap industri untuk mengajukan izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke kabupaten dan kota melalui BLH setempat.

Dalam laporan tersebut, lanjut dia, masing-masing industri melaporkan desain instalasi pengolahan air limbah (IPALl), debit limbah, peta lokasi pembuangan, serta area pembuangan limbah.

Berarti, tandasnya, pemda sangat bertanggungjawab menegakkan aturan tersebut, yang berujung pada pencegahan pencemaran lingkungan.

"Pembuatan Perda terkait IPCL sangat urgen untuk dibuat di setiap daerah, ini menjadi vital guna mengendalikan sekaligus mengurangi dampak pencemaran limbah cair yang saat ini banyak menimpa sejumlah sungai di daerah.

Pemkab/pemkot seharusnya segera membuat aturan itu," tegas Dewi kepada pers, kemarin.

Pemkab/kota harus bertanggung jawab terhadap kualitas pengolaan dan pembuangan limbah industri di daerahnya.

"Jika tidak memenuhi standar, maka izin tak boleh diberikan," ungkapnya.

Hingga kini, kata Dewi, jumlah kab/ kota di Jatim yang memiliki Perda IPLC masih sangat terbatas.

Tak dapat ditindak Itulah yang mengakibatkan proses pelanggaran industri dalam membuang limbah cair pun belum dapat ditindak dengan tegas.

"BLH Jatim telah sering mengeluarkan himbauan pada kab/kota, khususnya melalui BLH di daerah masing-masing agar dapat mengusulkan pembentukan perda," paparnya.

Dia menambahkan adapun ketentuan perizinan IPLC bagi industri juga telah didasari oleh Pasal 20 ayat (1) UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.

Lalu melalui Pasal 27 ayat (1) Perda Jatim No 2/2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Jatim.

Intinya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air/sumber air wajib mengajukan izin pembuangan air limbah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, tegasnya. (MA J/K21)



Post Date : 21 Agustus 2009