Melibas Sampah, Menggenjot Ekonomi

Sumber:Media Indonesia - 23 Oktober 2012
Kategori:Sampah Luar Jakarta
PEMERINTAH Korea Selatan tengah menjadi bintang baru dalam gerakan ekonomi hijau (green economy). Manajemen sampah `Negeri Ginseng' berhasil mengurangi limbah sekaligus meraih keuntungan ekonomi dan mencetak ribuan tenaga kerja.
 
Sebagaimana dilansir situs Program Lingkungan PBB, http://www.unep.org, salah satu kunci kesuksesan Korsel dalam mengatasi sampah ialah kebijakan sistem tambahan tanggung jawab produsen (EPR). Dengan kebijakan itu, industri manufaktur dan importir diwajibkan mendaur ulang produk-produk mereka dalam jumlah tertentu.
 
Kebijakan itu dimulai pada 2003. Jika produsen tidak mematuhi, bakal ada denda yang lebih besar ke timbang biaya daur ulang.
 
Pada awalnya produk yang wajib didaur ulang hanya plastik, pembungkus jenis kertas fi lm, dan bohlam fl uorescent. Kini ada 24 jenis produk yang masuk dalam program. Dalam lima tahun, lebih dari 69 ribu ton produk plastik didaur ulang. Kendati volume pembuangan limbah meningkat perlahan sejak 2000, persentase total volume limbah yang didaur ulang juga menanjak secara signifi kan.
 
Sebagai contoh, pada 1995, 72,3% limbah padat dari satu kota madya dikubur dan hanya 23,7% yang didaur ulang. Pada 2007, 81,1% dari total limbah didaur ulang. Dengan kegiatan itu pula, Korea Selatan berhasil mencegah pelepasan emisi rata-rata sebesar 412 ribu ton per tahun.
 
Keuntungan fi nansial dari mendaur ulang itu tidak sepele. Pada 2008, kegiatan itu menambah keuntungan ekonomi bagi Korea Selatan sebesar US$69 juta. Bukan itu saja, dalam rentang empat tahun, sistem itu menciptakan 3.200 lapangan kerja.
 
Hal itu bisa terjadi karena EPR telah menumbuhkan bisnis baru, seperti pembangkit listrik dari gas di tempat pengolahan sampah. Metropolitan Landfi ll Power Plant yang berkapasitas 50 megawatt jam (Mwh) telah mengurangi emisi karbondioksida sebesar 0,4 ton antara April dan November 2007. Pembangkit diharapkan dapat mengurangi emisi hingga 7 juta ton CO2 hingga April 2017.
 
Sistem EPR juga telah diterapkan di banyak negara lain, termasuk Jerman, Inggris, Prancis, dan Hongaria.
 
Di Asia, Jepang dan Taiwan juga sudah menjajalnya. Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, rencana penerapannya mendapat protes dari kalangan pengusaha. (*/M-4)


Post Date : 23 Oktober 2012