Merokok dan Buang Puntung Diadili

Sumber:Kompas - 21 Oktober 2009
Kategori:Sampah Jakarta

Jakarta, Kompas - Sebanyak 22 orang terjaring dalam operasi kebersihan di Terminal Pusat Grosir Cililitan (PGC) dan Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (20/10) pukul 10.00-14.00. Mereka diadili di pengadilan tindak pidana ringan yang digelar di Kantor Kecamatan Kramatjati. Karena terbukti melakukan pelanggaran, mereka didenda Rp 20.000-Rp 30.000.

Menurut Kepala Suku Dinas Kebersihan Jaktim Unu Nurdin, operasi itu digelar selama tiga hari. Dalam operasi itu, 117 petugas penegak hukum dikerahkan. Mereka terdiri dari seorang hakim dan seorang jaksa, dua panitera, dua penyidik pegawai negeri sipil, dan 110 petugas pelaksana dari dinas dan suku dinas kebersihan, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas dan suku dinas sosial, polisi, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam operasi hari pertama kemarin, petugas lebih banyak menjerat warga yang merokok dan membuang puntung rokok sembarangan. Sebagian besar pelanggar dipergoki di PGC.

Secara rutin


Sekitar pukul 13.00, pengadilan tindak pidana ringan mulai digelar. Sidang berjalan lancar. Beberapa warga yang ditemui seusai diadili tidak keberatan ditindak. Meski demikian, mereka berharap operasi kebersihan ini tidak sekadar kosmetik penegakan hukum. Mereka justru minta operasi itu dilakukan secara rutin.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Jaktim Murdhani mengatakan, operasi ini akan dilakukan rutin sebagai upaya penegakan perda. Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor V Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Wilayah Provinsi DKI Jakarta juncto Perda Nomor I Tahun 2001 tentang Perubahan atas Ketentuan Pidana dalam Perda yang Dikeluarkan Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor XI Tahun 1999.

Ia mengatakan, operasi rutin harus dilakukan karena kian banyak warga yang tidak peduli pada kebersihan lingkungan. ”Operasi ini bukan hanya ingin menimbulkan efek jera, tetapi juga menimbulkan kesadaran warga akan lingkungan yang bersih dan sehat,” tutur Murdhani.  (WIN)



Post Date : 21 Oktober 2009