MOU TPST Ciangir Ditandatangani

Sumber:Suara Pembaruan - 28 Agustus 2009
Kategori:Sampah Jakarta

[TANGERANG] Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/8) pagi menandatangani MoU kerja sama pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu yang berlokasi di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Penandatanganan dilakukan di kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa antara Bupati Ismet Iskandar dan Gubernur DKI Fauzi Bowo.

Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto mengatakan, penandatanganan MoU TPST Ciangir, sudah melalui berbagai kajian yang meliputi aspek teknis, aspek ekonomi, aspek finansial, aspek hukum, dan aspek lingkungan atau sosial.

Pemprov DKI memiliki lahan seluas 98 hektare di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Menurut Hery, dari luas tersebut, sebanyak 50 hektare di antaranya akan dibangun tempat pengolahan sampah dengan teknologi Aerobic Geyser dan Anaerobic Composting. Kedua teknologi ini menurut rencana mampu mengolah sampah hingga 2.500 ton per hari yang terdiri dari 1.500 ton dari DKI Jakarta dan 1.000 dari Kabupaten Tangerang.

Dalam MOU ini, Pemkab Tangerang, hanya memberikan kesepakatan dibangunnya TPST Ciangir ini, sementara biaya pembangunan serta biaya operasional akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta. [132]



Post Date : 28 Agustus 2009