Namanya Berubah Jadi TPST

Sumber:Suara Pembaruan - 17 April 2008
Kategori:Sampah Jakarta

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah DKI Jakarta di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat akan berubah status menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Dengan adanya perubahan status yang mulai terlaksana akhir Juli 2008 diharapkan masalah pengelolaan TPA sampah Bantar Gebang akan terjawab.

"Selama pembangunan pabrik yang dilakukan oleh pemenang tender nantinya, pengelolaan sampah sementara masih tetap dengan metode sanitary landfill. Sesudah pabrik pengolahan sampah selesai dan siap dioperasikan maka sanitary landfill akan ditinggalkan. Diharapkan pembangunan pabrik itu selesai satu tahun,'' kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bahruna kepada SP di Jakarta, Rabu (16/4).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka tender pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantar Gebang mulai April 2008. Diharapkan Juli 2008 pemenang tender sudah dapat diketahui.

"Dengan demikian, pengelolaan TPA tidak lagi oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta, tetapi diserahkan ke investor. Tapi perlu diketahui lelang ini merupakan lelang investasi," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta memberikan gambaran umum mengenai TPA Bantar Gebang kepada investor lokal maupun asing. Kemudian investor mengajukan proposal. Investor juga harus memiliki uang sesuai dengan yang ditentukan panitia lelang, teknologi, dan sumber daya manusia yang andal.

Eko menjelaskan, selama ini TPA Bantar Gebang dikelola perusahaan lokal, PT Patriot Bangkit Bekasi. Pengelolaan dengan perusahaan ini terbilang sederhana karena bersifat menumpuk (menimbun), kemudian dikeruk. Dengan pengelolaan seperti itu, harga yang dibayar Pemprov DKI sebesar Rp 60.070 per ton.

Pembebasan Lahan

Selain itu, terdapat 2,3 hektare tanah yang belum dibebaskan karena harga yang ditawarkan warga berada di atas NJOP (nilai jual objek pajak). Eko akan menjelaskan kepada peserta tender nantinya bahwa Pemprov DKI Jakarta hanya mampu membayar maksimal Rp 103.000/ton.

"Kalau bisa dengan harga di bawah Rp 103.000, lebih bagus. Tapi, akan disesuaikan dengan teknologi yang ditawarkannya. Nilai uang itu juga sudah termasuk tipping fee sebesar 20 persen untuk Pemkot Bekasi," ungkap dia. Pemenang tender, lanjutnya, adalah mereka yang mau menerima bayaran seperti itu. Di sisi lain, investor harus mampu mengelola sampah secara efektif, efisien, dan berteknologi tinggi.

Kepada investor juga dikenakan beban untuk membayar ganti rugi lahan yang belum dibebaskan Pemprov DKI Jakarta. Semuanya akan dijelaskan ke pemenang tender dan investor harus menyanggupinya.

Sementara itu, warga yang bermukim di sekitar TPA sampah Bantar Gebang mengharapkan pemenang tender yang akan mengelola TPA mampu bersosialisasi dengan warga sekitar. "Siapa pun yang mengelola TPA Bantar Gebang harus mampu meminimalisasi dampak lingkungan. Juga harus mempunyai komitmen kepada masyarakat dan tentunya berpengalaman dalam mengelola sampah," kata Wanardi dan Ates tokoh masyarakat terkemuka di wilayah TPA sampah Bantar Gebang.

Menanggapi permintaan sejumlah warga ini, Eko menyambut baik harapan warga tersebut. "Di dalam persyaratan lelang akan dicantumkan bahwa pemenang tender wajib menggandeng perusahaan lokal sebagai mitra kerja mereka. Para pemulung, pekerja, warga sekitar serta pengusaha lokal yang berkecimpung di TPA akan tercantum dalam persyaratan lelang," jelasnya. [HTS/L-8]



Post Date : 17 April 2008