Nasib TPA Babakan Ditentukan Kamis

Sumber:Sinar Harapan - 27 April 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Tangerang, Sinar Harapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana segera menutup tempat pembuangan akhir (TPA) sampah liar yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek, Desa Babakan, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. TPA itu telah beroperasi dua tahun.

Kepastian soal kapan pelaksanaan penutupan TPA tersebut akan ditentukan pada Kamis (29/4). Kami memang sudah mendapatkan laporan tentang keberadaan TPA sampah liar di Desa Babakan, Kecamatan Cisauk. Kami akan memanggil Kepala Desa Babakan, Camat Cisauk serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangannya pada Kamis mendatang, tutur Kepala Satpol PP, Doddy Bustaman kepada SH, Senin (25/4).

Dikatakan pemanggilan itu untuk mengetahui secara pasti masalah perizinan maupun kondisi lapangan TPA. Apalagi kami sudah mendapatkan laporan bahwa TPA sampah liar itu dibekingi oleh sejumlah oknum, maka kami perlu mengetahui secara pasti kondisi di sana sebelum bergerak. Tapi yang jelas TPA liar tersebut akan kami tertibkan secepatnya, tambah Doddy.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang ini, kehadiran TPA liar di Desa Babakan, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2004 tentang ketertiban umum. Maka setiap pelanggaran terhadap perda tersebut harus ditindak, ujarnya.

Langgar RUTR

Sementara itu tokoh pencetus kota otonom Ciputat, Cisauk, Pamulang, Serpong, Pagedangan dan Pondok Aren (Cipasera), Hidayat secara terpisah, Senin (25/4) mengatakan keberadaan TPA liar tersebut sebenarnya merupakan salah satu bentuk pelanggaran rencana umum tata ruang (RUTR) di kawasan itu. Lokasi TPA jelas-jelas telah melanggar konsep tata ruang wilayah Cisauk dan sekitarnya. Hal ini karena kawasan Cipasera yang telah padat penduduknya sama sekali bukan merupakan kawasan tepat bagi pembuangan sampah, cetus Hidayat.

Pemkab Tangerang perlu segera melakukan penertiban terhadap TPA tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau memang melanggar aturan, Pemkab Tangerang harus segera melarang lahan tersebut tempat pembuangan sampah. Kalau perlu Pemkab Tangerang menindak orang-orang yang terlibat dalam praktik pembentukan TPA liar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.

Seperti dilansir harian ini, Senin (25/4), meski telah beroperasi sejak dua tahun terakhir, TPA Babakan yang berada di jalan Puspiptek, Desa Babakan, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang belum juga ditutup oleh Pemkab Tangerang. Ironisnya, kehadiran TPA liar ini seperti mendapatkan legalitas karena ada armada pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Tangerang yang ikut membuang sampah di areal TPA liar tersebut.

Dalam pengamatan SH sepekan terakhir, lokasi TPA liar Desa Babakan tersebut sampai kini masih terus beroperasi dengan bebas. Hal ini karena ada beberapa oknum yang bertugas sebagai penjaga dan penarik uang sewa pembuangan sampah liar dari mobil-mobil pengangkut sampah baik swasta maupun milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tangerang terutama sopirnya yang berdinas di kecamatan Ciputat dan Pamulang.

Menurut keterangan beberapa warga sekitar, setiap mobil sampah yang membuang sampah di sana dilindungi oleh para oknum penjaga di sana karena para sopir truk sampah membayar biaya pembuangan sampah sebesar Rp 15.000 kepada sejumlah oknum .

Sementara pengamat lingkungan, Karya Er Sada sendiri menilai kehadiran TPA liar tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan di masa mendatang. (wib)

Post Date : 27 April 2005