Operasionalisasi Kebijakan Nasional Pembangunan AMPL Berbasis Masyarakat di Propinsi NTB dan Kabupaten Lobar

Sumber:Info BAPPEDA NTB - Edisi Ketujuh 2004
Kategori:Umum
PENGANTAR

Dalam upaya meningkatkan kesejahtera-an masyarakat di bidang air minum dan penyehatan lingkungan Pemerintah Indonesia telah mengembangkan Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Berbasis Masyarakat sebagai arahan dalam pelaksana-an pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan tersebut hingga saat ini telah diujicobakan di beberapa daerah dan telah disepakati oleh eselon 1 Departemen terkait (Departemen Kimpraswil, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan) untuk dioperasional-kan di daerah.

Sebagai kebijakan nasional, kebijakan ini akan menjadi acuan berbagai pihak termasuk lembaga donor, lembaga pemberi pinjaman serta pemerintah daerah dalam penyeleng-garaan pembangunan di sektor AMPL. Namun demikian mempertimbangkan keberagaman daerah di Indonesia dalam pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya setempat.

Pada tahun 2004 kebijakan ini telah difasilitasikan pelaksanaannya di 7 Propinsi dan 7 Kabupaten di Indonesia termasuk Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Barat dan pada tahun-tahun berikutnya akan dilaksanakan di seluruh daerah secara bertahap. Review terhadap pokok pokok kebijakan dan identifikasi isu/permasalahan strategis di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan kabupaten Lombok Barat telah mulai dilaksanakan melalui perternuan koordinasi dinas terkait dan masih perlu ditindak lanjuti dengan menyertakan pihak pihak lain termasuk LSM, proyek terkait, perguruan tinggi serta pernerintah daerah Kabupaten/Kota lainnya se wilayah Nusa Tenggara Barat.

TUJUAN OPERASIONALISASI KEBIJAKAN DIDAERAH

1 . Tujuan Umum:
Operasionalisasi dan penjabaran kebijak-an di daerah sebagai bahan masukan dalam pengembangan strategi dan rencana kerja di tingkat nasional.

2. Tujuan Khusus:
a.Meningkatkan wawasan mengenai kebijakan nasional dan keberlanjutan pembangunan AMPL serta kepedu-lian stakeholders terkait di daerah dalam menangani permasalahan pembangunan AMPL.
b.Mendorong terciptanya kerjasama antara. eksekutif, legislatif dan masyarakat dalam upaya. Penanga-nan keberlanjutan pembangunan AMPL.
c.Mendorong daerah untuk mengem-bangkan rencana pembangunan AMPL yang berkelanjutan.
d.Mendapatkan pengalaman pembela-jaran sebagai masukan dalam pengembangan strategi dan rencana kerja tingkat nasional.

Dengan tercapainya tujuan diatas di-harapkan daerah dapat menindak lanjuti kebijakan dengan menerbitkan peraturan dan kebijakan daerah dalam pembangunan AMPL yang berkelanjutan.

HASIL YANG INGIN DICAPAI

Melalui fasilitasi Water Supply And Sanitation Policy and Action planning project (WASPOLA)/Proyek Penyusunan Kebijakan dan Rencana Kegiatan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan di Indonesia, pelaksanaan kebijakan di daerah diharapkan menghasilkan keluaran sebagai berikut:
Penjabaran kebijakan nasional pem-bangunan AMPL berbasis masyarakat.
Rencana kerja/program dan strategi operasionalisasi kebijakan di daerah.
Rencana kerja/program pembangunan AMPL didaerah.

Beberapa indikator untuk memastikan tercapainya keluaran sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1 .Diperolehnya pemahaman dasar tentang kebijakan oleh statekholders di daerah.
2. Diperolehnya gambaran isu, permasa-lahan dan potensi AMPL sebagai dasar dalam pengembangan program pem-bangunan AMPL di daerah.
3.Diperolehnya kesamaan visi keber-lanjutan AMPL oleh stakeholders daerah.
4.Tersusunnya rencana kerja daerah dalam menindak lanjuti kebijakan nasional.
5.Diperolehnya masukan daerah dalam pengembangan rencana kerja nasional AMPL.

PROSES OPERASIONALISASI DI DAERAH

Secara keseluruhan tahapan kegiatan/ operasionalisasi kebijakan nasional ini dilakukan ditingkat nasional, Provinsi dan Kabupaten sebagai berikut:

a. Tingkat Nasional
Difasilitasi oleh sekretariat WASPOLA dan Kelompok Kerja AMPL,
1 .Lokakarya pengembangan strategi dan rencana kerja.
2.Lokakarya nasional diseminasi dan penjaringan minat daerah.
3.Pemilihan/penetapan daerah fasili-tasi.
4.Pendampingan daerah terpilih dalam pelaksanaan kebijakan.
5.Penguatan kapasitas Tim Nasional /Provinsi dalam pelaksanaan kebijak-an di daerah.
6.Technical assistance kepada fasili-tator daerah.
7.Monitoring dan evaluasi.
8.Lokakarya konsolidasi dan menarik pelajaran dari pelaksanaan kebijakan.

b.Tingkat Provinsi
Difasilitasi oleh sekretariat WASPOLA,
1.Lokakarya sosialisasi dan diseminasi pelaksanaan kebijakan nasional AMPL berbasis masyarakat diikuti oleh stakeholders terkait dan unsur pemerintah Kabupaten.
2.Lokakarya pengembangan rencana kerja provinsi dalam rangka diseminasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di daerah
3.Penguatan kapasitas Tim Kabupaten dalam rangka pelaksanaan kebijakan.
4.Pengembangan forum stakeholders peduli AMPL.
5.Pengembangan dialog berkelanjutan membahas isu isu strategis AMPL.
6.Pendampingan Provinsi kepada Kabupaten dalam pelaksanaan ke-bijakan.
7.Monitoring dan evaluasi kepada kabupaten dalam pelaksanaan ke-bijakan.
8.Lokakarya akhir pengembangan rencana tindak lanjut/stategi re-plikasi pelaksanaan kebijakan di tingkat kabupaten.

c.Tingkat Kabupaten
Difasilitasi oleh Provinsi dan sekretariat WASPOLA,
1.Lokakarya pemahaman kebijakan nasional pembangunan AMPL berbasis masyarakat.
2.Lokakarya analisis isu/permasalahan keberlanjutan AMPL daerah.
3.Kajian faktor keberlanjutan AMPL daerah.
4.Pengembangan forum stakeholders daerah peduli AMPL.
5.Pengembangan dialog keberlanjutan membahas isu isu strategis AMPL daerah.
6.Lokakarya pengembangan program AMPL berkelanjutan di daerah.

DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN

Dukungan yang diperlukan dalam rangka fasilitasi pelaksanaan kebijakan nasional di daerah antara lain;
1.Kesiapan Tim Pusat dan Provinsi serta Kabupaten dalam mengawal pelaksanaan kebijakan. Konsekuensi dalam hal tersebut adalah setiap anggota tim perlu memahami dengan baik mengenai kebijakan dan proses implementasinya di daerah.
2.Minat daerah dan dukungan alokasi dana pendamping operasional tim dan kegiatan oleh masing masing daerah.
3.Adanya mekanisme koordinasi antara Tim Pusat, Provinsi dan Kabupaten mengenai pelaksanaan kebijakan dan Program AMPL yang berkelanjutan.
4.Material pendukung meliputi; dokumen kebijakan, ringkasan kebijakan, manual fasilitasi dan diseminasi pelaksanaan kebijakan dan publikasi pengalaman pelaksanaan kebijakan di daerah serta piranti lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan diskusi/ lokakarya.

PERAN & TANGGUNG JAWAB PELAKU

Kelompok Kerja
Kelompok Kerja WASPOLA bertanggung jawab dalam memberikan dukungan fasilitasi kegiatan di daerah dengan menyediakan tenaga dan dana operasionalnya, koordinasi antar proyek terkait dalam rangka adopsi kebijakan.

Sekretariat WASPOLA
Sekretariat WASPOLA mengkoordinasi-kan pelaksanaan fasilitasi kebijakan dan memberikan dukungan dukungan sebagai berikut;
1.Penyediaan fasilitator untuk di tempatkan di daerah terpilih, untuk memfasilitasi maksimum selama 7 bulan dan konsultan tingkat nasional untuk memberikan dukungan teknis fasilitasi di daerah.
2.Dukungan pembiayaan kegiatan di daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan selama periode fasilitasi.
3.Penguatan Tim Provinsi/Kabupaten dalam rangka pelaksanaan kebijakan.

Provinsi
Bagi Provinsi disyaratkan untuk menyediakan tim kerja daerah yang aktif dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dengan berbagai pihak termasuk legislatif, Perguruan Tinggi, LSM dan unsur lain terkait. Disamping itu Pemerintah Provinsi juga menyiapkan alokasi dana untuk biaya operasionalisasi tim dan fasilitasi ke tingkat kabupaten.

Kabupaten
Bagi Kabupaten disyaratkan untuk menyediakan tim kerja yang aktif dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dengan berbagai pihak termasuk legislatif, Perguruan Tinggi, LSM dan unsur lain terkait. Disamping itu Pemerintah Kabupaten juga menyiapkan alokasi dana untuk biaya operasionalisasi tim dan kegiatan fasilitasi lainnya di tingkat kabupaten.

Waktu Fasilitasi
Maksimum waktu fasilitasi baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten adalah 7 bulan, terhitung mulai bulan Juni s/d Desember 2004.

Hasil Operasionalisasi
Hasil operasionalisasi kebijakan nasional pembangunan AMPL, berbasis masyarakat di Provinsi NTB dan kabupaten Lombok Barat adalah;
1.Dipahaminya permasalahan dan tan-tangan yang dihadapi oleh daerah dalam pembangunan sektor AMPL.
2.Diterimanya pokok pokok kebijakan untuk dijadikan rujukan dalam pe-ngembangan kebijakan di daerah.
3.Terciptanya dialog antar pelaku pem-bangunan dalam sektor AMPL di daerah.
4.Tersusunnya rencana kerja daerah dalam menindak lanjuti kebijakan nasional.
5.Diperolehnya masukan daerah dalam pengembangan rencana kerja nasional AMPL.

Pelajaran Penting Yang Didapat
Beberapa pelajaran penting yang didapat selama fasilitasi kebijakan nasional pem-bangunan AMPL, berbasis masyarakat di Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Barat adalah;
1.Pemahaman mengenai pokok pokok kebijakan nasional menumbuhkan ke-sadaran mengenai pentingnya keber-lanjutan AMPL.
2.Daerah memetik pengalaman mengenai pelaksanaan AMPL, selama ini sebagai bahan untuk pengembangan arah dan strategi pembangunan.
3.Kerangka hukum yang jelas tentang sektor AMPL, dari pemerintah pusat akan membantu daerah dalam mengem-bangkan rencana pembangunan sektor.
4.Keterlibatan stakeholders adalah kunci di daerah dalam proses uji coba sangat menentukan komitmen pelaksanaan rencana kegiatan,
5.Keragaman budaya daerah harus dipertimbangkan dalam penyempurnaan kebijakan maupun operasionalisasinya.
6.Fungsi koordinasi dan peran fasilitasi Pemerintah Pusat dalam sektor AMPL masih diperlukan.

Pokok Pokok Kebijakan Nasional Pembangunan AMPL, Berbasis Masyarakat :
1 .Air merupakan benda sosial dan benda ekonomi.
2.Pilihan yang diinformasikan sebagai dasar dalam pendekatan tanggap ke-butuhan.
3.Pembangunan berwawasan lingkungan
4.Pendidikan perilaku hidup bersih dan sehat.
5.Keberpihakan pada masyarakat miskin.
6.Peran perempuan dalam pengambilan keputusan.
7.Akuntabilitas proses pembangunan.
8.Peran pemerintah sebagai fasilitator.
9.Peran aktif masyarakat.
10. Pelayanan optimal dan tepat sasaran.
11. Penerapan prinsip pemulihan biaya.

PENUTUP

Operasionalisasi Kebijakan Nasional Pembangunan AMPL, Berbasis Masyarakat ini dapat dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia melalui AusAid yang difasilitasi oleh Water and Sanitation Program for Asia and the Pasific (WSP) World Bank.

Oleh : Purnomo(Konsultan WASPOLA untuk daerah Provinsi NTB dan Kabupaten Lobar )

Post Date : 10 Maret 2005