Palyja Putus Sambungan Ilegal untuk Pemukim Liar

Sumber:Kompas - 20 Mei 2005
Kategori:Air Minum
Jakarta, Kompas - Petugas PT PAM Lyonaise Jaya, Kamis (19/5), memutus sambungan liar saluran air bersih dari pipa transmisi berdiameter 600 milimeter di pinggir saluran Banjir Kanal Barat, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Diperkirakan saluran liar tersebut dimanfaatkan sekitar 700 keluarga yang bermukim di kolong jalan tol selama lebih dari setahun ini. Dalam jarak sekitar 800 meter, petugas menemukan empat titik sambungan liar.

"Akibat penyambungan liar saluran air bersih pada pipa utama tersebut, potensi kerugian PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) mencapai Rp 2 miliar per bulan. Penyambungan secara ilegal itu juga mengakibatkan kebocoran yang menimbulkan rawa di sekitarnya," kata Direktur Hubungan Institusional PT Palyja Kumala Siregar di lokasi pemutusan sambungan liar tersebut.

Pada pemutusan saluran ilegal yang dimulai pukul 09.00 kemarin itu, hadir pula Direktur Utama PAM Jaya DKI Jakarta Haryadi Priyohutomo. Haryadi mendesak supaya ada penyelesaian hukum bagi para pelanggar yang menyambung saluran ilegal tersebut.

Hingga kemarin memang belum diketahui pihak yang harus bertanggung jawab atas pencurian serta perusakan fasilitas publik tersebut. Saat pemutusan saluran ilegal, warga yang tinggal di bedeng-bedeng atau rumah papan di lokasi itu tidak berbuat apa-apa.

Di antara warga memang ada yang mengeluhkan, dari mana lagi mereka akan mendapatkan saluran air bersih untuk keperluan sehari-hari.

Informasi yang diperoleh dari warga, selama ini setiap keluarga (KK) di lokasi itu mendapatkan saluran air bersih melalui pipa paralon. Di antara sebagian warga ada yang membayar Rp 30.000 setiap bulan kepada orang tertentu yang juga tinggal di kawasan tersebut.

Sementara ada warga lain yang membantah bahwa dirinya menerima saluran secara ilegal tersebut. Mereka mengaku setiap hari membeli air bersih pikulan seharga Rp 1.000 untuk dua jeriken atau satu pikul.

Menurut Kepala Humas PT Palyja Maria Sidabutar, di kawasan permukiman liar tersebut tidak disediakan hidran umum yang biasa dikelola warga setempat untuk diperjual- belikan secara pikulan. Alasannya, kawasan di Pejagalan itu bukan untuk permukiman secara resmi.

Dikhawatirkan, gejolak warga yang menempati kawasan tersebut akan kesulitan mendapatkan air bersih. Selanjutnya, dikhawatirkan pula warga akan berusaha menyambung lagi saluran aliran air bersih itu secara ilegal.

Di antara temuan empat titik penyambungan liar kemarin, yang terletak paling timur merupakan penyambungan ilegal paling besar. Pada penyambungan itu ditemukan tiga saluran air dari pipa transmisi (utama) dengan ukuran diameter masing-masing sebesar dua inci, satu seperempat inci, dan satu inci.

Pengerjaan saluran ilegal tersebut tergolong sulit. Model pembuatan lubang saluran air dari pipa transmisi itu menggunakan pelat besi. Pelat besi yang dilingkarkan ke pipa transmisi diberi lubang saluran untuk pipa.

Selanjutnya, bagian pipa transmisi yang dibocorkan terlebih dahulu itu dilapisi pelat besi melingkar. Pelat besi kemudian dikencangkan dengan baut. Kemudian, bocoran air dari pipa transmisi akan mengalir melalui lubang yang sudah dipersiapkan pada pelat besi tadi. (NAW)

Post Date : 20 Mei 2005