PDAM Buang Limbah ke Kali Surabaya

Sumber:Koran Tempo - 05 Mei 2008
Kategori:Air Limbah

SURABAYA -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya ketahuan membuang limbah sisa-sisa pengolahan air ke Kali Surabaya. Pembuangan limbah ini dilakukan selama puluhan tahun.

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur mendapati hal itu saat melakukan inspeksi mendadak di tempat pengolahan air PDAM Ngagel 2 beberapa hari lalu.

Padahal, beberapa waktu sebelumnya, MUI Surabaya mengeluarkan fatwa yang isinya mengharamkan siapa saja membuang limbah di Kali Surabaya. Sebab, air Kali Surabaya menjadi bahan utama pengolahan air PDAM.

Menurut Sekretaris MUI Jawa Timur Ainul Yakin, limbah yang dibuang PDAM itu mengalir ke muara dan akan masuk ke laut. Limbah itu mengandung zat-zat kimia, seperti tawas dan aluminium, yang diduga berbahaya bagi hewan di sungai ataupun di laut. "Saya berharap PDAM bisa mengolah limbahnya dan tidak membuangnya lagi ke sungai," katanya kemarin.

Direktur Produksi PDAM Surabaya Jhoni Hantoso mengakui pihaknya membuang limbah hasil pengolahan endapan air ke Kali Surabaya. Ia beralasan, jika limbah itu harus diolah, dibutuhkan biaya yang sangat besar. "Kami terpaksa membuangnya ke sungai," katanya.

Jhoni yakin limbah yang dibuang ke sungai itu tidak akan terserap kembali ke tempat pengolahan air yang dimiliki PDAM karena limbah itu dibuang ke alur kali yang mengalir ke laut. "Kami belum mampu mengolahnya," ujarnya.

Menurut Ainul, pembuangan limbah yang dilakukan PDAM itu membahayakan kehidupan biota air dan mencemari hilir Kali Surabaya. "Jadi tetap haram hukumnya," katanya.

Jhoni menerangkan, sebelumnya produksi air PDAM di Ngagel 2 sebanyak 1.000 liter per detik, tapi sekarang hanya 800 liter per detik. Sedangkan di Ngagel 3 naik dari 1.000 liter per detik menjadi 1.700 liter per detik. PDAM juga sedang membangun instalasi di Karang Pilang yang mampu memproduksi 1.000-1.400 liter per detik. "Sebanyak 95 persen air baku PDAM dari air Kali Surabaya," ujarnya.

Prigi Arisandi, Direktur Ecoton Surabaya, mengatakan PDAM tetap harus mensterilkan limbah yang dibuang ke sungai. "Lumpur yang diendapkan ada kandungan tawasnya," katanya. Soal berbahaya atau tidak, perlu dikaji dulu. Karena itu, PDAM harus mampu membuktikan limbah yang dibuang tidak melebihi standar. "Boleh dibuang ke kali Surabaya, asal tak melebihi standar," katanya.

Menurut Prigi, saat ini ada sekitar 50 pelaku industri yang membuang limbahnya langsung ke Kali Surabaya dan 70 lainnya secara tidak langsung, tapi melalui kali-kali kecil, seperti Kali Tengah. Industri itu memanjang dari Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, hingga Surabaya. "Delapan puluh persen industri itu punya pengolahan limbah, tapi ipalnya tidak baik," katanya.

Karena itu, Prigi mendesak MUI segera mensosialisasikan hasil fatwa haram yang pernah dikeluarkannya agar pemilik industri mengetahuinya. "Apalagi pemilik industri rata-rata tidak tahu soal haram-halal," katanya. ADI MAWARDI



Post Date : 05 Mei 2008