Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air

Tahun Terbit:2003
Sumber:Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.111
Kategori:Keputusan Menteri
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 41 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang membuang air limbah yang mengandung radioaktif ke air atau sumber air. Bupati/Walikota dilarang menerbitkan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air yang melanggar baku mutu air dan menimbulkan pencemaran air.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota. Permohonan izin membuang air limbah ke air atau sumber air wajib dilengkapi data dan informasi dengan menggunakan formulir.

Bupati/Walikota wajib mencantumkan dalam izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air seluruh kewajiban dan larangan bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Post Date : 00 0000