Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum

Tahun Terbit:1998
Sumber:Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2
Kategori:Peraturan Menteri
Penetapan tarif PDAM didasarkan pada pemulihan biaya, keterjangkauan, efesiensi pemakaian, kesederhanaan dan transparansi. Pendapatan PDAM terdiri dari hasil penjualan air dan beban tetap. Tarif yang ditetapkan oleh PDAM atas kebutuhan dasar harus terjangkau oleh pelanggan rumah tangga.

PDAM dapat melakukan penyesuaian terhadap jenis persaingan yang dimaksudkan ke dalam kelompok-kelompok pelanggan (terdapat 5 kelompok) dan menentukan kriterianya.

Tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Direksi. Semua perhitungan tarif didasarkan atas volume air yang terjual. Selambat-lambatnya satu tahun Direksi melakukan penyesuaian tarif yang disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai dengan tingkat inflasi dan beban bunga pinjaman. Apabila terjadi perubahan komponen biaya, selambat-lambatnya 4 tahun sekali Direksi melakukan peninjauan terhadap tarif.

Sejak diterimanya usul penyesuaian atau penentuan tarif, Kepala Daerah sudah menetapkan atau menolak usul tarif selambat-lambatnya 3 bulan. PDAM menentukan beban tetap bulanan kepada pelanggan untuk setiap sambungan yang terdiri dari biaya administrasi rekening pelanggan dan pengendalian atas pelaksanaan pedoman penetapan tarif.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan; Bab II Dasar Penetapan Tarif; Bab III Kelompok Pelanggan Dan Blok Konsumsi; Bab IV Tarif; Bab V Ketentuan Lain-lain; Bab VI Ketentuan Penutup.

Post Date : 00 0000