Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

Tahun Terbit:2007
Sumber:Permendagri No. 17
Kategori:Peraturan Menteri

Sebagai pelaksana dari ketentuan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dibuat. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi Ketentuan Umum, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penggunaan, Penatausahaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara. Barang milik daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparan dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.

Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pengadaan barang/jasa pemerintah daerah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah.

Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.

Dalam penatausahaan, Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah. Pengguna/kuasa pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan.

Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola. Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa: Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, dan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna. Barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan daerah. Barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Pembantu Pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang ada di bawah penguasaannya.

Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Penghapusan barang milik Daerah meliputi: Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna; dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. Barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah. Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah, meliputi: Penjualan, Tukar menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah. Kepala Daerah melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah. Sedangkan Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya.

Dalam pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Barang-barang yang berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, pengelolaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini wajib dilakukan inventaris dan diselesaikan dokumen kepemilikan.

Daftar Isi:
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Bab III Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Bab IV Pengadaan; Bab V Penerimaan dan Penyaluran; Bab VI Penggunaan; Bab VII Penatausahaan;
Bab VIII Pemanfaatan; Bab IX Pengamanan dan Pemeliharaan; Bab X Penilaian; Bab XI Penghapusan; Bab XII Pemindahtanganan; Bab XIII Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Bab XIV Pembiayaan; Bab XV Tuntutan dan Ganti Rugi; Bab XVI Ketentuan Lain-Lain; Bab XVII Ketentuan Peralihan; Bab XVIII Ketentuan Penutup;
 



Post Date : 01 Januari 2003