|
Tujuan PKMK adalah untuk mengembangkan dan memperkokoh proses desentralisai pemerintahan di tingkat kecamatan serta membantu percepatan peningkatan pemberdayaan masyarakat kelurahan, melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan peran serta masyarakat pada semua tahapan pembangunan. Pedoman ini merupakan ketentuan yang bersifat umum bagi penerapan Program Pemberdayaan Kecamatan dan Masyarakat Kelurahan (PKMK) di masing-masing kecamatan pada tahun anggaran 2007. Daftar isi: Peraturan Walikota Blitar Nomor 10 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Kecamatan dan Masyarakat Kelurahan (PKMK) Kota Blitar. Bab I Pendahuluan 1.1Latar Belakang 1.2Konsep dasar 1.3Prinsip Dasar 1.4Maksud dan Tujuan 1.5Sasaran Bab IIKetentuan Dasar Pelaksanaan 2.1Dasar Legal Formal 2.2Alokasi Pendanaan 2.3Ruang Lingkup Bab IIIStruktur Organisasi dan Uraian Tugas Pengelola Program 1.Tim Koordinasi Kota 2.Tim Pengelola Kecamatan 3.Tim Pendamping Program 4.Tim Pengelola Kelurahan 5.Kelompok Pelaksana Teknis 6.Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan 7.Forum Musyawarah Kelurahan 8.Kelompok Pengguna/Pemanfaat Bab IVWaktu dan Lokasi Kegiatan 4.1 Waktu 4.2 Lokasi Bab VMekanisme Pengelolaan PKMK 5.1Pengusulan dan Penetapan Kegiatan per Kelurahan 5.2Mekanisme Pendanaan Kegiatan 5.3Pelaksanaan Kegiatan Bab VIMonitoring dan Evaluasi Program 6.1Umum 6.2Mekanisme Monitoring 6.3Mekanisme Evaluasi Bab VII Mekanisme Pelaporan dan Penyerahan Pekerjaan 7.1 Pelaporan 7.2 Proses Penyerahan Pekerjaan 7.3 Operasi dan Pemeliharaan Pekerjaan Bab VIII Penutup Post Date : 03 Agustus 2007 |