Pemasangan Pipa PDAM Bukan Solusi

Sumber:Suara Merdeka - 28 Mei 2005
Kategori:Air Minum
KARANGANYAR- Masyarakat Dusun Sawahan dan Sembungan, Jaten, Karanganyar pesimistis terhadap penegakan hukum lingkungan atas pencemaran yang terjadi di wilayahnya.

"Tidak ada iktikad baik dari semua pihak dalam penegakan hukum lingkungan. Baik pengusaha, hakim, jaksa maupun Pemkab. Vonis itu terlalu ringan dan tidak akan membuat jera perusahaan yang melakukan pencemaran," kata Kliwon, ketua RW 4, Dusun Sawahan, kemarin.

Dari pantauan Suara Merdeka di lokasi, sungai yang melintas di Dusun Sawahan dan Sembungan masih tampak seperti sebelumnya. Airnya keruh dan berbau. Sungai yang tercemar itu merembes sampai ke sumur-sumur warga hingga airnya tidak bisa lagi dikonsumsi warga, karena terkontaminasi.

Pemasangan air PDAM yang dilakukan sejumlah perusahaan dinilai bukan solusi yang terbaik dalam pemecahan persoalan pencemaran di wilayah itu.

Mereka menilai vonis hukuman percobaan dari majelis hakim atas pelaku pencemaran sangat tidak sesuai dengan dampak pencemaran lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.

"Katanya perusahaan sudah mengoperasikan IPAL (instalasi pengelolahan air limbah-Red), tetapi kenapa airnya masih saja seperti ini?" ungkap dia.

Air PDAM

Pada bagian lain, masyarakat juga akan mempermasalahkan pemasangan aliran air PDAM bagi 51 warga yang sumurnya tercemar. Menurut mereka, tidak adil kalau dana pemasangan itu diambilkan dari seluruh pabrik yang ada di Sawahan. Sebab, tidak semua perusahaan di Sawahan bersalah dan melakukan pencemaran.

"Pemasangan aliran air PDAM bagi 51 warga yang sumurnya tercemar, belumlah merupakan solusi. Bagi warga, yang terpenting adalah mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula, meski tidak harus 100%," ujar Kliwon yang mengaku tetap akan menerima sambungan aliran air PDAM tersebut.

Sementara itu ketika dimintai tanggapan, Bupati Hj Rina Iriani mengungkapkan, pemasangan aliran air PDAM bukanlah satu-satunya cara untuk menanggulangi pencemaran di Karanganyar.

Menurut dia, pemasangan itu hanya salah satu upaya yang dilakukan Pemkab. Lagi pula pemasangan air PDAM tersebut adalah suatu gerakan moral yang merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap warga sekitar.

Dia menegaskan, Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup tetap akan melakukan pembinaan dan pemantauan. "Perusahaan juga kami minta untuk menyampaikan laporan rutin terhadap limbah yang dihasilkan," tambahnya. (G8-18s)

Post Date : 28 Mei 2005