Pembahasan di Tim Perumus Selesai

Sumber:Kompas - 27 Agustus 2009
Kategori:Lingkungan

Jakarta, Kompas - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selesai dibahas Rabu (26/8). Hingga berita ini ditulis, tim perumus masih membahasnya di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Hingga kemarin pembahasan substansial menyisakan beberapa pasal bagian akhir, seperti soal pidana. ”Kalau selesai hari ini (kemarin), tim akan mencermati lagi satu per satu dari awal untuk mengecek redaksional, pengelompokan, atau definisinya,” kata Deputi V Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan Ilyas Asaad di Jakarta, kemarin.

Secara maraton, staf Kementerian Negara Lingkungan Hidup, anggota Komisi VII DPR, para ahli, dan aktivis LSM membahas draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RUU PPLH) sejak awal Juli 2009. Pembahasan memanfaatkan waktu reses DPR dan akhir pekan, yang selanjutnya dimatangkan di sejumlah hotel.

Untuk mengejar waktu, pembahasan dilakukan hingga larut malam. Tahap akhir, tim perumus membahas draf sejak hari Minggu hingga kemarin, sebelum dibahas di tingkat internal fraksi di DPR.

Hingga kemarin RUU PPLH berisi 13 bab dan 127 pasal. Ada peluang berubah.

”Mudah-mudahan dapat disahkan 8 September 2009 dengan hasil baik,” kata Deputi III Menneg LH Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Masnellyarti Hilman.

Kewenangan besar

Ketua Panitia Kerja Pembahasan RUU PPLH Sonny Keraf menyatakan, pembahasan maraton tidak mengurangi substansi RUU. ”RUU ini memberi kewenangan besar bagi KNLH,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR tersebut.

Kewenangan itu, di antaranya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bisa memeriksa, menangkap, dan memeriksa pelanggar lingkungan setelah berkoordinasi dengan polisi. Selain itu, kegiatan usaha yang berdampak bagi lingkungan harus memiliki izin lingkungan dari Menneg LH, yang menjadi syarat keluarnya izin usaha.

Usaha yang wajib memiliki izin lingkungan harus memiliki amdal dan upaya kelola lingkungan dan upaya pantau lingkungan (UKL/UPL). Pencabutan izin lingkungan berarti pencabutan izin usaha.

Dibahas pula adanya instrumen ekonomi lingkungan dengan peluang insentif atau disinsentif, kompensasi jasa lingkungan, dan pendanaan lingkungan. Setiap daerah juga diwajibkan membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) di wilayahnya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Diakui Sonny, kewenangan KNLH sengaja diperbesar melalui RUU PPLH. Alasannya, kerusakan lingkungan tidak bisa dikompromikan lagi. ”Kewenangan itu seperti dimiliki sebuah departemen,” kata dia.

Bahkan, Komisi VII berharap presiden terpilih meningkatkan status kementerian menjadi departemen. Hal itu sekaligus menunjukkan perhatian dan keberpihakan pemerintah terhadap realitas kondisi lingkungan di lapangan.

Tidak ada jawaban dari menteri dan deputinya ketika usulan itu disampaikan kepada mereka. Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar memilih bungkam, sedangkan para deputi menilainya sudah di tataran politik. (GSA)



Post Date : 27 Agustus 2009