Pembangunan Waduk Jatigede Dimulai 2007

Sumber:Kompas - 27 Juni 2005
Kategori:Drainase
Sumedang, Kompas - Pemerintah akan mulai membangun Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tahun 2007. Pembangunan ini rencananya selesai pada 2012.

Demikian diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di sela-sela kunjungannya ke base camp Pembangunan Waduk Jatigede, Desa Cijenjang, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, pada hari Sabtu (25/6).

Djoko Kirmanto mengungkapkan, pihaknya telah menerima banyak permohonan untuk membangun waduk itu. Salah satu permohonan adalah dari Wakil Bupati Sumedang Joko H Osin.

Keberadaan Waduk Jatigede itu diakui amat vital bagi masyarakat Jawa Barat, terutama wilayah Jawa Barat bagian utara. Misalnya, Indramayu, Cirebon, Majalengka, dan Sumedang. Unggulan dari daerah-daerah tersebut adalah dari produk pertanian.

Pada musim hujan, Bendung Rentang di Majalengka memang masih dapat diandalkan untuk irigasi Kota Cirebon dan wilayah Indramayu bagian utara. Sementara pada musim kemarau, debit air waduk itu menurun drastis dan bahkan airnya nyaris habis.

Waduk ini punya nilai strategis karena akan menghidupkan daerah-daerah yang sebelumnya menderita karena kekurangan air, tuturnya.

Konsultan untuk proyek ini adalah PT Gracia dari Semarang. Bendungan setinggi 110 meter dan sepanjang 1.715 meter ini dalam rancangannya akan memiliki genangan air seluas 3.953 hektar. Volume air yang ditampung waduk tersebut diperhitungkan mampu mengairi 90.000 hektar sawah.

Selain untuk irigasi, waduk tersebut juga akan difungsikan sebagai pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas 106 megawatt per hari pada masa normal.

Yaya Somantri, Kepala Satuan Kerja Sementara Pembangunan Waduk Jatigede, menyatakan, kini tinggal 19 persen lahan milik warga yang belum dibebaskan karena dana pembebasan belum turun. Ia mengatakan, pembebasan akan makan waktu tiga tahun.

Mengenai relokasi penduduk, ujar Osin, digunakan tiga pola, yaitu pindah atas inisiatif sendiri, ikut transmigrasi lokal, atau transmigrasi ke luar pulau. Ia menjelaskan, pemerintah sudah membayar ganti rugi kepada sebagian penduduk. Mereka masih dibolehkan mengolah tanah. Bagaimana mungkin mereka mempermasalahkannya? ujarnya. (d15)

Post Date : 27 Juni 2005