Pemerintah Harus Punya Kompetensi

Sumber:Kompas - 22 Februari 2007
Kategori:Banjir di Jakarta
Jakarta, Kompas - Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki kompetensi dalam menangani bencana.

"Bencana yang terjadi di Indonesia bukan lagi dalam skala kecil. Tindakan yang dilakukan selama ini hanya reaksi dan tidak ada kemampuan manajemen bencana untuk meminimalkan dampak sebelum dan pascabencana," ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta, Sarwono Kusumaatmadja, Rabu (21/2).

Ia mengatakan hal itu dalam seminar "Permasalahan Banjir: Bahaya dan Penanggulangan" yang diselenggarakan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Jakarta Selatan di Jakarta.

Sarwono menegaskan, keberadaan Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) dan Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak) sudah tidak relevan. Lembaga-lembaga koordinasi tersebut sudah tidak memadai.

Penanganan bencana harus dilakukan oleh profesional, lembaga yang jelas dan diberi kekebalan hukum saat bertugas karena berada dalam kondisi luar biasa.

Menurut dia, penanganan bencana tidak bisa dilakukan secara temporer. Manajemen bencana harus dilakukan terpadu dengan memetakan daerah risiko bencana, perencanaan logistik, pelatihan, pemberdayaan relawan, dan rehabilitasi.

Untuk keperluan tersebut, DPD telah meminta DPR mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana menjadi RUU Kebencanaan.

Kebencanaan berarti meliputi kegiatan sebelum bencana, meminimalkan dampak, penanggulangan, dan pascabencana.

Ketua Institut Indonesia Muda Melky Lakalemang menambahkan, pencegahan banjir harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam penetapan tata ruang. Selama ini hanya pemilik modal dan pengembang yang didengar oleh penguasa.

"Daerah resapan harus dikembalikan yang kini tersisa hanya 13 persen. Bencana harus diterima sebagai realitas dan ditanggapi dengan sikap antisipatif. Selama ini hanya reaktif," ujar Melky. (ong)



Post Date : 22 Februari 2007