Pemerintah Jakarta Dituding Buang Sampah Ilegal

Sumber:Koran Tempo - 08 Februari 2008
Kategori:Sampah Jakarta
BEKASI -- Pemerintah DKI Jakarta diduga telah membuang sampah secara ilegal di zona 4 B dan 5 B di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi. Zona tersebut berstatus nonaktif karena volume sampah sudah melebihi ambang batas mencapai ketinggian 18 meter.

Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Pemerintah Kota Bekasi Dedi Djuanda mengatakan zona 4 B dan 5 B ditutup sejak 2002. Namun, satu pekan lalu DKI Jakarta membuang sampah di kawasan itu tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi. "Itu illegal," kata Dedi dalam siaran persnya Rabu lalu.

Volume ketinggian sampah di zona 4 B dan 5 B maksimum 17 meter dengan luas area masing-masing sekitar 5,5 hektare. Menurut Dedi, zona itu merupakan lahan rawan longsor. "Kalau dibiarkan bisa membahayakan warga sekitar," katanya.

Berdasarkan perjanjian bipartit antara Pemerintah Kota Bekasi dan DKI Jakarta pada 2002, disepakati bahwa pemerintah Jakarta hanya boleh membuang sampah di dua zona dari total lima zona di TPA Bantargebang, yaitu zona 1 A dan B serta zona 2 A dan B. Adapun zona 3 A-B, 4 A-B, dan 5 A-B sudah dinyatakan nonaktif.

Dedi menunjukkan bukti-bukti pelanggaran tersebut berupa foto-foto truk sampah Jakarta yang membuang sampah di zona 4 B dan zona 5 B. "Kami akan mengajukan keberatan," kata dia.

Pemerintah Jakarta menyayangkan pernyataan Pemerintah Kota Bekasi yang menuding mereka membuang sampah secara ilegal di TPA Bantargebang. "Lokasi itu sebenarnya milik Jakarta yang diawasi bersama," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Baruna ketika dihubungi Tempo kemarin. Menurut dia, "Kalau mau mengajukan keberatan, silakan, tapi harus dengan kepala dingin."

Eko menjelaskan, pihaknya terpaksa membuang sampah di zona itu karena sampah sisa banjir beberapa waktu lalu tidak tertampung di zona 1 dan 2. "Tapi sampahnya diatur agar tidak ditumpuk hingga menggunung," tutur dia. Rencananya pemerintah Jakarta membuang sampah di lokasi itu hanya sementara sampai sampah sisa-sisa banjir habis. Hamluddin | Mustafa Silalahi



Post Date : 08 Februari 2008