Pemerintah Kota Bandung Ajukan Surat Izin Penetapan TPA Citatah

Sumber:Kompas - 06 Mei 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Bandung, Kompas - Pemerintah Kota Bandung mengajukan surat izin penetapan lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung, kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, Rabu (4/5).

Pemkot Bandung merencanakan agar lokasi TPA di Desa Citatah menjadi TPA yang permanen untuk menampung sampah dari Kota Bandung.

Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah Kota Bandung Maman Suparman, Rabu. Surat izin yang ditandatangani Wali Kota Bandung Dada Rosada tersebut disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Bandung Soekarno dan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung Awan Gumelar.

Dalam surat izin tersebut, lanjut Maman, dilampirkan pemetaan lokasi calon TPA dan gambaran situasi di lokasi tersebut.

Lokasi Citatah yang berjarak sekitar 30 kilometer dari Kota Bandung dipilih setelah Pemkot Bandung melakukan penelusuran terhadap beberapa lokasi TPA, di antaranya di kawasan Sumedang, Cijapati, dan Purwakarta.

Lokasi TPA di Desa Citatah dinilai memadai karena berjarak sekitar 500 meter dari permukiman warga. Selain itu, setiap truk sampah diperkirakan mampu mengangkut empat rit sampah per hari (sekitar 40 meter kubik) menuju ke lokasi tersebut.

Luas lokasi TPA yang diusulkan mencapai 10 hektar, dari 54 hektar lahan yang tersedia. Seluas 10 hektar lahan tersebut dimiliki oleh 11 orang.

Maman mengatakan, penetapan TPA yang baru merupakan kebutuhan karena saat ini PD Kebersihan Kota Bandung hanya mengandalkan TPA Jelekong di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapasitas penampungan sampah di TPA Jelekong saat ini berkisar 200 rit atau 2.000 meter kubik per hari. Sedangkan volume sampah di Kota Bandung mencapai 7.500 meter kubik per hari.

Ketua DPRD Kota Bandung Husni Muttaqin mengatakan, penyediaan anggaran untuk persiapan TPA dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan anggaran. (lkt)

Post Date : 06 Mei 2005