Pemerintah Pusat Ambil Alih TPST Ciangir

Sumber:Jurnal Nasional - 03 September 2010
Kategori:Sampah Jakarta

PEMERINTAH pusat akan mengambil alih pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang. Proyek itu kini menjadi lahan kerja sama lintas provinsi antara Pemprov DKI dan Pemprov Banten.

Langkah itu dilakukan menyusul belum adanya kejelasan perpanjangan kesepahaman kerja sama TPST antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemprov DKI Jakarta yang habis 28 Agustus 2010 lalu.

Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Permukiman (DPSDAP) Pemprov Banten Winardjono mengatakan, pembangunan TPST Ciangir kini masuk ranah kerja sama lintas provinsi: antara Pemprov Banten dan DKI Jakarta. Masalah persampahan dan kebersihan serta proyek TPST dibawah pengawasan dan naungan DPSDAP Banten.

"Pemerintah pusat akan mengambil alih pembangunan TPST Ciangir yang kini berubah nama menjadi TPA Ciangir Regional. Tentu, Pemprov Banten dan DKI melakukan koordinasi untuk melanjutkan kerja sama lintasprovinsi ini," kata Winardjono kepada Jurnal Nasional, Kamis (2/9).

Dijelaskan, diambilalihnya pembangunan TPA oleh pemerintah pusat menyusul belum adanya kejelasan pembangunan dan kesepakatan perpanjangan MoU antara Pemprov DKI dan Pemkab Tangerang. Maka itu, pemerintah pusat ingin kerja sama antara dua pemerintahan provinsi soal pembangunan TPA Ciangir diperkuat.

DKI Jakarta dan Pemprov Banten harus memberikan fasilitas sebagai tugas daerah otonomi dan kewenangan daerah masing-masing. "Kabupaten Tangerang merupakan daerah di bawah kontrol Pemprov Banten," kata Winardjono.

Dikatakan, meski telah mendapatkan sinyal dari Pemprov DKI, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pemprov DKI sebagai pionir dalam rencana pembangunan TPA Ciangir. Namun, soal rencana pembangunan TPA itu harus kembali dilakukan penelitian, baik menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan hukum serta dampak lingkungan bagi masyarakat.

Sementara Wakil Gubernur Banten Masduki mengatakan, pihaknya akan melakukan pembicaraan secepat mungkin dengan Pemerintah DKI dalam percepatan pembangunan TPA Regional di Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang. Perhatian ini diberikan mengingat kerja sama dalam penyiapan mesin teknologi sampah TPST Ciangir belum juga diselesaikan Pemkab Tangerang. Tepatnya, dari tenggang waktu satu tahun yang harus diberikan kepada Pemprov DKI. Sabaruddin



Post Date : 03 September 2010