Pemkot Bandung Ajak Pemkab untuk Kelola TPA Citatah

Sumber:Kompas - 07 Mei 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Bandung, Kompas - Pemerintah Kota Bandung merencanakan untuk mengajak Pemerintah Kabupaten Bandung menggunakan tempat pembuangan akhir sampah di Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung.

Wali Kota Bandung Dada Rosada mengemukakan hal itu kepada wartawan, Jumat (6/5). "Dalam rangka mengelola sampah, dan kebetulan ada tanah yang ditawarkan masyarakat, saya meminta Pemkab Bandung untuk dapat menyetujui penggunaan lokasi TPA, dan kalau bisa bersama-sama mengelolanya," kata Dada.

Luas lokasi TPA yang diusulkan mencapai 10 hektar, dari 54 hektar lahan yang tersedia. Sejumlah 10 hektar lahan tersebut dimiliki oleh 11 orang.

Menurut Dada, pemilik tanah di lokasi calon TPA umumnya menawarkan harga tanah berkisar Rp 30.000 per meter persegi, sedangkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di kawasan itu Rp 26.000 per m.

Terkait NJOP, dan penawaran harga tanah, Dada menaksir harga tanah di kawasan tersebut nantinya berkisar Rp 28.000 per m.

Harga tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Mekanisme Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Dalam keppres tersebut harga tanah dirumuskan dengan memperhitungkan NJOP dan harga yang ditawarkan.

Anggaran untuk pembebasan lahan nantinya berasal dari perubahan anggaran belanja tahunan (ABT). Beberapa pos yang diusulkan untuk dialihkan bagi pembiayaan TPA di antaranya pos pembelian rumah singgah (guest house) senilai Rp 1 miliar dan pembangunan gedung DPRD Kota Bandung senilai Rp 5 miliar.

"Dengan menghitung pembebasan tanah sekitar 10 hektar, dan harga tanah berkisar Rp 30.000, maka anggaran yang diperlukan lebih kurang Rp 3 miliar. Sedangkan dana yang tersedia kemungkinan Rp 6 miliar," kata Dada.

Meskipun demikian, ia menilai pembuatan TPA Citatah membutuhkan dukungan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia tidak menutup kemungkinan, perubahan anggaran yang dijadwalkan berlangsung bulan September atau Oktober 2005 dimajukan menjadi akhir Mei atau Juni 2005.

Perubahan ABT Kota Bandung hanya dapat dilakukan apabila pihaknya telah memperoleh kepastian bantuan dana dari Pemerintah provinsi Jawa Barat. (lkt)

Post Date : 07 Mei 2005