Pemkot Sanksi Pelanggar Perda Sampah

Sumber:Pontianak Post - 13 Agustus 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Pontianak,- Pemkot akan melakukan perubahan drastis dalam penanganan sampah kota mulai tahun 2006. Perubahan ini meliputi penerapan sanksi bagi pelanggar perda dan peninjauan tarif retribusi kebersihan bagi beberapa jenis usaha. Wakil Wali Kota Pontianak, Sutarmidji SH MHum mengatakannya belum lama ini. "Perencanaan kita sudah cukup matang. Salah satunya, kita akan terapkan sanksi karena warga sudah tidak mempan dengan imbauan," ujarnya. Selama ini, menurutnya banyak warga yang membuang sampah di TPS tetapi enggan membayar retribusi.

"Saya pernah memergoki dan menangkap orang yang buang sampah rehab rumah sampai tiga pick-up di TPS. Padahal, untuk menangani sampah rumah tangga sehari-hari saja kita sudah kewalahan," katanya. Karena itu, ke depan, pemkot juga akan menerapkan aturan tertentu bagi warga yang ingin merehab atau membangun rumah.

Warga tersebut diharuskan membayar jaminan sejumlah dana untuk penanggulangan sampahnya. Bahkan, yang bersangkutan juga diharuskan membuat laporan. "Mereka harus lapor, buang kemana sampahnya," jelas Sutarmidji. Kesadaran warga juga dinilainya masih rendah dalam hal kebersihan. "Lihat saja, di TPS-TPS banyak sampah bekas bangunan. Bahkan, orang menebang pohon, batangnya juga dibuang ke TPS tetapi bayar retribusi tidak mau," tambahnya.

Selain penerapan sanksi, peninjauan tarif retribusi kebersihan juga akan dilakukan mulai tahun depan. Untuk beberapa jenis usaha yang banyak memproduksi sampah kemungkinan tarifnya akan dinaikkan. "Ada restoran yang sampahnya banyak, tetapi bayar retribusinya cuma Rp 17.500 sebulan," ungkapnya.

Pemkot juga telah menginstruksikan kepada instansi terkait untuk merancang TPS dengan desain yang lebih menarik. Dengan demikian, TPS diharapkan tidak lagi terkesan kotor. Lurah-lurah juga telah diminta untuk mengkoordinasikan soal pengumpulan sampah di perumahan-perumahan dengan instansi teknis. "Harusnya, pengumpul sampah di perumahan-perumahan itu membuang sampah ke TPS malam hari saja. Ini supaya pagi harinya bisa bersih karena langsung diangkut ke TPS. Jangan membuangnya pagi atau siang, atau semaunya saja".

Mengenai penerapan incinerator, pemkot juga telah meminta kepada Dinas Kebersihan agar segera merealisasikannya dalam tahun ini.

Penggunaan alat pembakar sampah itu masih dalam tahap uji coba. "Kita mau lihat efektif atau tidak," katanya. Diharapkan, dengan satu unit incinerator, minimal dapat menangani sampah di sekitar Jalan A Yani dan Gajah Mada. Fondasi untuk incinerator, menurutnya telah dibangun di kawasan GOR.(rnl)

Post Date : 13 Agustus 2005