Pemprov Harus Berantas Pungli Sampah

Sumber:Suara Pembaruan - 06 November 2008
Kategori:Sampah Jakarta

[JAKARTA] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberantas pungutan liar (pungli) pengelolan sampah yang dilakukan sejumlah warga di DKI. Pungutan itu dinilai melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

"Tidak ada cerita ada pungutan liar. Kalau terbukti ada harus ditindak. Pemprov tegas mengatasi hal ini," kata anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Husein Alaydrus di Jakarta, Rabu (5/11).

Sebelumnya telah terjadi pungli sampah di RT 05 RW 09, Kelurahan Kenari, Jakarta Pusat, Selasa (4/11) lalu. Nona (45) yang mengaku petugas dari kelurahan secara paksa meminta uang sampah kepada tiap-tiap pedagang dan rumah tangga sebesar Rp 5.000.

Sejumlah warga menolak pungutan tersebut karena tidak ada stempel kelurahan."Ini pungutan apa-apaan. Masa tidak ada stempel dari kelurahan," kata Muhamad Imam, pedagang rokok di Jl Kramat V, RT 05,Kenari, Jakarta Pusat.

"Selama ini, setiap pungutan ada stempel dari RT. Tetapi yang ini nggak ada. Kamibingung kalau dia bilang dari kelurahan," ujar Aldo, pedagang warung nasi.

Lurah Kenari, Prasteyo Kurniawan telah membantah ada pungutan tersebut. "Itu ngarang kalau pakai nama kelurahan, apa lagi kepada pedagang kaki lima. Kelurahan tidak menangani hal itu. Nanti saya akan telusuri temun itu," tegas Prasetyo, Selasa lalu.

Lebih lanjut Husein menegaskan di DKI telah ada aturan bahwa tidak ada pungutuan sampah terhadap masyarakat. Namun masyarakat masih bisa berswadaya membayar uang sampah yang diberikan kepada petugas yang keliling rumah. Tetapi sifatnya tidak memaksa.

"Yang tidak mampu tidak harus bayar, apalagi kalau dipaksa. Kalau seperti itu dan tanpa perintah dari kelurahan berarti ada yang tidak beres," jelas anggota Komisi E ini.

Husein meminta supaya pelanggaran itu segera ditindak sehingga tidak berlanjut. Wali Kota Jakarta Pusat, Sylviana Murni diminta untuk memanggil bawahannya untuk menanyakan hal tersebut.

"Walikota harus bertindak. Jangan tunggu Lurah bekerja," tegasnya. [RBW/U-5]



Post Date : 06 November 2008