Pencemaran Air Sungai Parah

Sumber:Koran Sindo - 14 Maret 2012
Kategori:Air Limbah
MALANG– Pencemaran air sungai di Kota Malang mulai mengkhawatirkan. Bahkan, saat ini air sungai tersebut sudah tidak layak lagi dikonsumsi karena polutan yang terkandung di dalam air sungai terlalu tinggi. 
 
Menurut Kabid Pengawasan dan Perlindungan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Malang Wasana Putri,saat ini air sungai di Kota Malang masuk dalam golongan kelas tiga. ”Artinya air sungai sudah tidak bisa dikonsumsi. Hanya bisa untuk usaha pertanian,”ujarnya,kemarin. Air sungai ini juga tidak sehat untuk digunakan keperluan mandi, cuci dan kakus (MCK). 
 
Menurutnya, apabila digunakan untuk kegiatan mandi, air sungai golongan kelas tiga ini bisa menyebabkan penyakit kulit seperti gatal-gatal. Pihaknya mengaku terus melakukan pengawasan agar kualitas air sungai dapat terus terjaga. ”Sedikitnya ada 18 titik pemantauan kualitas air sungai. Semuanya tersebar di Sungai Brantas,Amprong, Bango dan Metro,” tegasnya. Pada pantauan 2011 lalu, ditemukan sejumlah titik air sungai yang baku mutunya rendah. 
 
Salah satunya di Jalan Satsuit Tubun, RT 03 RW 03, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Gadang.Di mana,aliran sungai tidak deras dan di bantaran sungai dipenuhi pemukiman penduduk.Kondisi ini mengakibatkan tingkat kekeruhan air tinggi dan kandungan oksigennya rendah. Menurut Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) Prigi Arisandi, pencemaran air sungai, utamanya Sungai Brantas sudah sangat mencemaskan. 
 
Kondisi ini berakibat fatal.Tercatat ada belasan hingga puluhan jenis ikan air tawar di sungai tersebut mulai punah.”Beberapa jenis ikan yang mulai punah, antara lain Areng-arengan, Bloso,Palung,Ramas dan Jambal,”terangnya. Saat ini,kata dia,memang telah terjadi penurunan daya dukung lingkungan di Sungai Brantas bagi habitat ikan. Pencemaran ini juga menciptakan ketidakseimbangan ekosistem. 
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 11 A/PRT/M/2006 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Sungai Brantas menjadi salah satu sungai strategis nasional. Pencemaran ini membuktikan pemerintah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk mengelola kualitas air sungai dan mengendalikan pencemaran air Sungai Brantas. 
 
Hal ini dapat dilihat dari tingkat pencemaran air Sungai Brantas yang masuk kategori cemar berat. Ecoton mendesak pemerintah dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian Sungai Brantas serta melakukan upaya harmonisasi alam. Salah satunya bisa dilakukan dengan gerakan nasional memulihkan Sungai Brantas.
 
”Perlu dilakukan pembebasan lahan bantaran untuk dikelola sebagai kawasan suaka ikan dan pengenalan jenis ikan Sungai Brantas kepada masyarakat agar kepunahan dapat segera dicegah,”katanya. yuswantoro


Post Date : 14 Maret 2012