Pencemaran Lingkungan di Jaksel

Sumber:Harian Umum Pelita - 29 Okober 2008
Kategori:Air Limbah

Jakarta, Pelita
Banyak gedung bertingkat di Jaksel memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah adanya pencemaran lingkungan sehingga sangat mengganggu warga sekitar.
Apalagi saat ini terdapat 263 gedung yang bertebaran di Jaksel, sebanyak 226 gedung telah diperiksa Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jaksel terkait kepemilikan standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Dari jumlah itu, sebanyak 131 gedung bertingkat meliputi hotel, pusat perbelanjaan, dan gedung perkantoran dinyatakan kini telah memenuhi persyaratan IPAL tersebut. Selebihnya masih dalam pemeriksaan laboratorium BPLHD Jaksel.
Terkait penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 582 tahun 1995 tentang Pemeriksaan Baku Mutu Limbah Cair di DKI Jakarta, BPLHD Jaksel setiap tahun rutin memeriksa standar pembuangan air limbah sejumlah gedung yang dikelola pihak swasta. Tahun ini BPLHD Jaksel telah memeriksa 226 sampel limbah cair dari 263 gedung perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.
Terkait pengawasan pembuangan limbah cair, kita selalu himbau kepada pengelola gedung untuk menyerahkan sampel limbah cairnya untudiperiksa di laboratorium milik BPLHD. Hasilnya 131 gedung dinyatakan telah memenuhi syarat IPAL, kata Kepala BPLHD Jony Tagor Harahap, kemarin.
Setelah melewati masa pemeriksaan sampel limbah cair, kata Jony Tagor,pengelola gedung akan diberikan status hasil uji mutu yang menerangkan gedung tersebut telah lulus uji baku mutu limbah.
Namun, bagi gedung yang tidak memenuhi syarat IPAL tersebut, pihaknya meminta kepada pengelola untuk memperbaiki saluran IPAL sehingga dampaknya tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan yang menganggu keseimbangan ekosistem lingkungan hidup manusia.
Pengelola gedung juga akan mendapatkan teguran dari BPLHD DKI Jakarta. Sanksi teguran itu bertahap mulai dari teguran satu, teguran dua, dan teguran tiga. Jika dalam teguran itu pihak pengelola gedung tidak segera memperbaiki saluran IPAL-nya terpaksa akan diambil tindakan tegas dari BPLHD DKI Jakarta untuk menutup kegiatan pembuangan limbah gedung tersebut.
Yang berwenang memberikan sanksi itu adalah BPLHD Provinsi, sedangkan pihaknya yang berada di wilayah hanya menjalankan fungsi informasi berupa imbauan dan peringatan kepada pengelola gedung, katanya.
Hal itu, lanjut, selalu disosialisasikan dalam bentuk surat yang telah dikirimkan kepada para pengelola gedung setiap tahunnya. Kita harapka para pemilik gedung sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, karena masalah limbah tidak ditangani dengan baik mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia, tandasnya.(naz)



Post Date : 29 Oktober 2008