Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan

Tahun Terbit:2007
Sumber:Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67
Kategori:Peraturan Menteri

 

Tujuan pendataan program pembangunan Desa/Kelurahan adalah untuk mengetahui potensi sumber daya yang dimiliki Desa/kelurahan dan kegiatan-kegiatan yang menyeluruh, lengkap, dan akurat. Pelaksanaan pendataan program pembangunan Desa/Kelurahan ini dilakukan oleh Tim Pelaksana Pendataan.Pendataan rencana program pembangunan Desa/Kelurahan dapat berupa peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, pengembangan lembaga ekonomi perdesaan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, peningkatan peran perempuan di perdesaan, dan program lainnya yang dilaksanakan Desa/Kelurahan.Kepala Desa/Lurah wajib melaporkan pelaksanaan pendataan program pembangunan Desa/Kelurahan kepada Camat. Untuk pembinaan pendataan dan pendayagunaan data program pembangunan Desa/kelurahan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi. Sedangkan pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendataan, rekapitulasi, publikasi dan pendayagunaan data program pembangunan Desa/Kelurahan dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota, APBDes, bantuan luar negeri, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.  Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan; Bab III Pelaksana; Bab IV Pendataan Rencana Program Pembangunan Desa/Kelurahan; Bab V Pendataan Pelaksanaan Program Pembangunan Desa/Kelurahan; Bab VI Pendayagunaan Data; Bab VII Pelaporan; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Pendanaan; Bab X Ketentuan Penutup.

Post Date : 23 November 2009