Penegakan Hukum Lingkungan Lemah

Sumber:Kompas - 04 Desember 2009
Kategori:Lingkungan

SEMARANG, KOMPAS - Kerusakan lingkungan hidup yang terjadi karena ulah industri menunjukkan kelemahan penegakan hukum. Aspek lingkungan sering terabaikan demi peningkatan pendapatan asli daerah berorientasi mekanisme pasar.

"Sejauh ini, penegakan hukum masih tataran konsep, belum riil," ujar pengajar Hukum Lingkungan Universitas Diponegoro FX Adji Samekto dalam Seminar Dampak Industri Unggulan terhadap Kerusakan dan Perubahan Lingkungan di Unika Soegijapranata, Kota Semarang, Kamis (3/12).

Menurut Adji, industri yang sudah terbukti merusak lingkungan seharusnya diperlakukan represif secara hukum. Adapun perusahaan yang sudah memiliki kesadaran untuk memperbaiki lingkungannya cukup mendapat perlakuan responsif. Kelemahan penegakan hukum membuat kerusakan oleh kalangan industri tidak teratasi. Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, kepentingan ekonomi seharusnya berjalan tanpa harus merusak lingkungan.

Mengutip data Badan Lingkungan Hidup Jateng tahun 2008, peneliti pengembangan industri dari Fakultas Ekonomi Unika Soegijapranata Vincent Didiek AW menuturkan, terdapat 644.955 industri di Jateng yang terdiri atas 1.062 industri besar, 2.773 industri menengah, dan 641.120 industri kecil. Padahal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tercatat baru 296 unit.

Vincent menambahkan, hal ini menunjukkan sebagian besar industri belum mempunyai IPAL sehingga limbah akan dibuang melalui sungai, udara, dan tempat sampah. Kondisi ini akan menimbulkan biaya sosial berupa kerusakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Tak heran, jika terdapat 3.029.991 meter kubik limbah cair yang dibuang di sungai pada tahun yang sama. (ilo)



Post Date : 04 Desember 2009