Pengelolaan Air Limbah Tak Jelas

Sumber:Koran Sindo - 10 Maret 2011
Kategori:Air Limbah

YOGYAKARTA– Rencana pemberian kewenangan pengelolaan air limbah warga dari Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta kepada PDAM Tirtamarta hingga kini belum juga menemukan titik terang.

Dalam rapat yang difasilitasi oleh Komisi C DPRD Kota Yogyakarta kemarin, kedua belah pihak masih belum dapat memutuskan secara pasti kewenangan pengelolaan air limbah di masa mendatang. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta Totok Suroto mengusulkan, pengelolaan air limbah ditangani PDAM Tirtamarta. Namun PDAM tidak bisa menangani sepenuhnya, karena aturan anggaran dari pusat, untuk menangani proyek saluran air limbah hanya membolehkan dikelola oleh Dinas Kimpraswil.

“Sehingga kami mengusulkan untuk masalah perawatan pipa saluran limbah primer dan lateral yang jumlahnya 9.084 sambungan tetap dikelola oleh Kimpraswil.Tetapi untuk yang mengurusi penarikan retribusinya diserahkan kepada PDAM,”terangnya. Kepala Bidang Permukiman dan Saluran Air Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta Hendra Tantular menambahkan, sampai saat itu retribusi pengelolaan limbah masih ditangani oleh Kimpraswil yang berkerjasama dengan masyarakat.

“Dari hasil tersebut kami memberikan kompensasi kepada warga sebesar 15%,”tandasnya. Sementara Direktur Teknik PDAM Tirtamarta Dwi Agus Triwidodo mengatakan, pada dasarnya yang lebih berkompeten dalam pengalihtanganan pengelolaan limbah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta. Menurut dia, pengalihan pengelolaan ke PDAM memerlukan waktu sekitar dua tahun untuk transisi.

“Untuk itu saya kira kalau ada pembagian kewenangannya bisa dikoordinasikan antara Kimpraswil dengan PDAM,”katanya. Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Zuhrif Hudaya mengusulkan agar Kimpraswil, PDAM Tirtamarta dan Bappeda melakukan pertemuan khusus untuk membahas kejelasan pengalihan kewenangan ini. Dia malah lebih sepakat jika perlu dibentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan air limbah ini.“Pemkot harus bisa mengkaji lebih dalam pembagian pekerjaannya, karena bisa berat kalau kewenangannya belum jelas sehingga hanya akan saling lempar-lemparan kalau ada masalah,”usulnya. fefi tri kurniasih



Post Date : 10 Maret 2011